-->

Pelayanan RS Dikeluhkan, DPRD Medan Dorong Revisi Perda Kesehatan

Sebarkan:

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Johannes Maratua Hutagalung. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Usulan ini didorong oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC).

Anggota DPRD Medan, Johannes Maratua Hutagalung, yang tergabung dalam tim pengusul, menyebut revisi perda menjadi langkah mendesak untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Kota Medan.

“Selama ini kami banyak menerima keluhan dari masyarakat. Pelayanan di rumah sakit dinilai lambat dan berbelit, terutama karena persoalan administrasi,” ujar Johannes kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pasien seharusnya mendapatkan penanganan cepat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi. Namun dalam praktiknya, banyak pasien justru tertunda penanganannya karena proses verifikasi, termasuk melalui layanan digital seperti PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau chatbot BPJS.

“Sering kali konfirmasi dari sistem lambat, bahkan terganggu jaringan. Akibatnya pasien terkatung-katung dan penanganan medis menjadi terlambat. Ini sangat berisiko, bahkan bisa berujung fatal,” tegas politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II tersebut.

Selain persoalan administrasi, DPRD mencatat berbagai keluhan lain seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, lamanya antrean di Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga pemulangan pasien sebelum kondisi benar-benar pulih. Tak hanya itu, Johannes mengungkapkan adanya laporan terkait ketersediaan obat yang kerap kosong. Dalam beberapa kasus, pasien bahkan diminta mencari obat sendiri meski dalam kondisi lemah.

“Ada juga aduan masyarakat yang merasa diarahkan menjadi pasien umum atau diminta membayar deposit dengan alasan menunggu persetujuan. Bahkan, muncul dugaan pungutan tidak resmi yang disebut ‘uang rokok’ untuk mendapatkan kamar,” ungkapnya.

Revisi perda bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meningkatkan mutu dan pemerataan akses layanan kesehatan di Kota Medan. Adapun tujuan perubahan perda antara lain untuk mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas layanan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.

DPRD Medan juga mendorong peningkatan akses layanan kesehatan melalui pemerataan fasilitas, terutama di wilayah yang masih minim layanan. Perbaikan manajemen rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat juga menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.

“Ke depan, sistem rujukan antar fasilitas kesehatan harus lebih terkoordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat,” pungkas Johannes. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini