Ketua Umum DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi belakangan ini dinilai dipicu oleh kesalahpahaman terhadap substansi surat edaran tersebut.
“Kami mengajak warga, khususnya Kota Medan, jangan terprovokasi. Mari kita jaga kondusivitas Kota Medan yang selama ini sudah terpelihara dengan baik,” ujarnya di Building Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, Senin (23/2).
Anggota DPRD Kota Medan ini menekankan bahwa Medan selama ini dikenal sebagai 'miniatur Indonesia' dengan keberagaman etnis dan agama yang hidup berdampingan secara harmonis. Karena itu, ia mengingatkan agar perbedaan persepsi terhadap kebijakan pemerintah tidak sampai merusak kohesi sosial.
Menurutnya, surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tidak dimaksudkan untuk melarang penjualan daging nonhalal, melainkan untuk menata lokasi dan pengelolaan limbah agar kota lebih tertib dan bersih.
“Surat edaran itu untuk menata semua pedagang, tidak hanya pedagang nonhalal. Alangkah baiknya dibaca secara utuh, jangan 'saponggol-saponggol (sepotong-sepotong, Red),” tegas mantan Ketua Pemuda Katolik Kota Medan tersebut didampingi Sekretaris Umum Edison Sibagariang, Wakil Ketua Drs Helpon Manurung, Dipl. IR, Bendahara Acen dan pengurus teras lainnya.
Dorong Sosialisasi Masif
Edison Sibagariang menilai pro kontra yang berkembang menunjukkan adanya celah komunikasi publik dari pemerintah daerah. Ia mendorong agar Pemko Medan segera melakukan sosialisasi terbuka dan komprehensif.
“Kami akan menyampaikan usulan kepada Wali Kota Medan agar dilakukan sosialisasi secara masif, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media massa. Ini penting untuk meredam polemik,” ujarnya.
Edison menyayangkan munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa Pemko Medan melarang penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, ular, dan lainnya. Menurut dia informasi yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan isi surat edaran. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar kebijakan penataan tidak berhenti pada tataran administratif semata. Pemko Medan, katanya, harus memastikan ketersediaan lokasi berjualan yang layak, mudah dijangkau konsumen, serta penerapan retribusi yang adil.
“Kalau memang dilakukan penataan, siapkan tempat yang tidak jauh dari lokasi semula. Jangan sampai pedagang dirugikan atau konsumen kesulitan mendapatkan kebutuhan,” ujarnya.
Polemik ini menjadi ujian bagi Pemko Medan dalam mengelola kebijakan yang bersinggungan dengan isu sensitif di kota multikultural. Transparansi, komunikasi publik yang efektif, serta pendekatan humanis dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau tebang pilih.
DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut menyatakan mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut sepanjang diterapkan secara adil, edukatif, dan tanpa diskriminasi.
“Tujuannya agar Medan lebih bersih, rapi, dan tertata. Tapi pendekatannya harus humanis. Dengan begitu, tagline ‘Medan untuk Semua, Semua untuk Medan’ benar-benar terasa,” tegas Edison.
Pihaknya juga mendorong agar Wali Kota Rico Waas segera menempatkan orang-orang yang lebih kompeten sebagai pengurus di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna membantu kebijakan Pemko Medan kepada khalayak luas. (has)
