-->

Sosialisasi Kilat Disorot, Komisi III Minta Penundaan Pengosongan Pasar Sambas

Sebarkan:

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, tampak berdialog dengan pedagang di Pasar Sambas, Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar menunda rencana pengosongan Pasar Sambas hingga setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Permintaan ini disampaikan menyusul keluhan para pedagang yang terdampak.

Agus menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung kawasan Pasar Sambas, Selasa (3/2/2026). Ia menilai pengosongan pasar di tengah momentum hari besar keagamaan akan semakin memberatkan pedagang.

“Kita minta pengosongan Pasar Sambas ditunda. Ini menjelang Imlek dan Lebaran, harus ada nurani. Pedagang ini mencari nafkah untuk keluarganya, sementara kondisi ekonomi mereka juga sedang sulit,” ujarnya.

Agus juga mengkritik proses sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai pemberitahuan kepada pedagang terlalu singkat dan minim dialog.

“Sebagai perwakilan Komisi III, saya miris melihat sosialisasi yang tidak sampai satu minggu. Seharusnya ada pembicaraan dan mediasi dengan pedagang,” katanya.

Menurut Agus, kebijakan pengosongan seharusnya diawali dengan komunikasi yang matang agar tidak menimbulkan kesan sepihak.

“Kita berharap ada pembahasan terlebih dahulu, jangan semena-mena mengambil tindakan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengaku tidak hanya terdampak rencana pengosongan, tetapi juga menyoroti kerugian finansial. Sejumlah pedagang mengaku telah membayar sewa kios hingga Rp20 juta, bahkan ada yang Rp5 juta, setelah direlokasi dari Pasar Hongkong. Pedagang juga meminta kompensasi karena telah menempati dan memperbaiki lapak secara mandiri selama puluhan tahun.

Menanggapi hal itu, Agus mempertanyakan tanggung jawab PUD Pasar Kota Medan terhadap nasib pedagang.

“Kita sangat menyayangkan langkah PUD Pasar yang terkesan mendadak. Pedagang ini belum genap setahun pindah dari Pasar Hongkong, sudah bayar sewa mahal. Lalu bagaimana pertanggungjawabannya?” ujarnya.

Agus menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tercapai solusi antara PUD Pasar, ahli waris, dan pihak pembeli aset.

“Kita minta penangguhan pengosongan pada tanggal 4 Februari ini sampai habis Lebaran. Saya siap berdiri bersama pedagang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 13 Januari 2026 Nomor 20/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 314/Pdt.G/2023/PN Mdn, Pasar Sambas dijadwalkan dikosongkan pada Rabu (4/2/2026). Kebijakan ini berdampak pada sekitar 355 pedagang.

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa Pasar Sambas awalnya merupakan pasar swasta di atas lahan milik Johan Meuraxa yang kemudian dikelola pemerintah.

“Pada 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk pembangunan pasar permanen. Tahun 1966 mulai dikelola Dinas Pasar, dan pada 1993 lantai dua menjadi aset PUD Pasar,” ujarnya.

Selanjutnya pada awal 2000-an, lahan tersebut dijual oleh ahli waris kepada pihak swasta bernama Hartono. Sejak itu, permintaan pengosongan terus muncul hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah berupaya mempertahankan, termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hasilnya tetap kalah. Karena itu, putusan ini harus dihormati dan pedagang wajib mengosongkan lapak,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini