-->

Bapenda Sumut Catat Kenaikan Pajak 2025, Gebyar Pajak 2026 Siap Dongkrak Kepatuhan

Sebarkan:

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor Hasibuan saat konferensi pers terkait Realisasi Pendapatan 2025 dan Program Inovatif, Pencapaian Pendapatan 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30, Medan, Kamis (5/3). Imam Syahputra/Dinas Kominfo Sumut
MEDAN, HASTARA.ID – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat total penerimaan pajak daerah mencapai Rp5,6 triliun atau 90,31 persen dari target, meningkat dibandingkan realisasi 2024 sebesar 85,5 persen.

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor Hasibuan, menyampaikan capaian tersebut diraih di tengah berbagai tantangan termasuk bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut pada akhir tahun lalu.

“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal kita menghadapi ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak realisasinya mencapai 90,31 persen,” ujar Ardan dalam konferensi pers yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/3/2026).

Secara rinci, penerimaan pajak daerah 2025 terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar, serta pajak alat berat Rp25 juta.

Terdampak Banjir

Ardan mengakui optimalisasi pendapatan daerah pada 2025 tidak berjalan mulus. Banjir yang melanda sejumlah daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan sempat menghambat layanan pembayaran pajak.

Menurutnya, proses pembayaran pajak sangat bergantung pada jaringan listrik dan internet. Ketika infrastruktur terganggu dan akses jalan terputus, pelayanan pajak tidak dapat beroperasi maksimal.

“Kalau tidak ada listrik dan internet, proses pembayaran sangat sulit. Ditambah lagi ada daerah yang memang tidak bisa dilalui saat itu,” ujarnya.

Guna menjaga tren positif tersebut, Bapenda Sumut menyiapkan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Program Gebyar Pajak Sumut 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu untuk mengikuti undian berhadiah. Hadiah yang disiapkan antara lain mobil, paket umrah, emas, sepeda motor, alat elektronik, hingga bantuan sembako.

“Tujuannya meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kita dorong kepatuhan secara sukarela, bukan dipaksa, sehingga pendapatan daerah bisa lebih stabil,” kata Ardan.

Selain undian, Bapenda juga menyiapkan insentif berupa penghapusan denda serta memperkuat integrasi sistem pembayaran dengan perbankan agar masyarakat dapat membayar pajak dari mana saja. Strategi jemput bola pun akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Optimalisasi Dana Opsen

Pada kesempatan itu, Ardan turut mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk memanfaatkan dana opsen secara optimal. Dana opsen merupakan tambahan penerimaan dari PKB dan BBNKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota.

“Kami mengimbau agar dana opsen yang diterima dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak. Selama ini belum sepenuhnya digunakan untuk itu, padahal sudah ada aturannya,” tegasnya.

Ia optimistis langkah insentif dan inovasi tersebut dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini akan menambah jumlah masyarakat yang patuh dan disiplin membayar pajak, sembari kita terus mengedukasi masyarakat,” pungkas Ardan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini