-->

Disdik Sumut Pastikan Dana BOS Tahap I Sudah Bisa Digunakan

Sebarkan:

 

Gubernur Bobby Nasution didampingi Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga meninjau pelaksanaan program MBG di SMA Negeri 1 Gunungsitoli di Jalan Pendidikan Nomor 3, baru-baru ini. Gubsu berkesempatan berdialog dengan para siswa saat mereka menyantap MBG. Diskominfo Sumut/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Pendidikan Sumatera Utara memastikan proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan tanpa kendala. Hingga awal Maret 2026, sebanyak 96 persen dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari satuan pendidikan telah disahkan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan pengesahan RKAS menjadi dasar bagi sekolah untuk mulai menggunakan dana BOS Tahap I sesuai dengan kebutuhan anggaran yang telah direncanakan.

“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96 persen RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai dengan kebutuhan RAK yang tersedia atau dianggarkan dalam RKAS,” ujarnya baru-baru ini.

Ia menjelaskan, mekanisme perencanaan dan penganggaran dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur enam tahapan utama.

Pertama, perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilakukan sebelum dana digunakan oleh satuan pendidikan. Kedua, perencanaan tersebut disusun untuk satu tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

Ketiga, penyusunan RKAS didasarkan pada kebutuhan sekolah serta hasil evaluasi diri yang tercermin dalam profil satuan pendidikan. Keempat, dokumen RKAS memuat komponen penggunaan dana BOSP, termasuk rincian pembiayaan, kebutuhan barang dan jasa, hingga satuan harga dan volume yang menjadi dasar penganggaran.

Selanjutnya, penyusunan RKAS dilakukan melalui rapat yang melibatkan warga sekolah serta komite sekolah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Keenam, hasil RKAS kemudian diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh kementerian.

Menurut Terang Dewi, penggunaan dana BOS saat ini difokuskan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pendidikan. Di antaranya belanja jasa, pembayaran honor, serta pengadaan bahan untuk kegiatan proses belajar mengajar. Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ia menambahkan, sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah. Dengan hampir seluruh RKAS telah disahkan, Disdik Sumut optimistis pelaksanaan program pendidikan yang didukung dana BOS dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sepanjang tahun anggaran 2026. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini