-->

Dugaan Rekayasa Dokumen di Tengah Pulbaket Kejatisu Berpotensi Jerumuskan Jhon Lase dan Melvi Marlabayana ke Jeruji Besi

Sebarkan:

 

Kolase foto Jhon Ester Lase dan Melvi Marlabayana. Kedua pejabat Pemko Medan ini berpotensi terjerumus masalah hukum dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Penanganan dugaan korupsi mega proyek Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan kian memanas. Di tengah proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, muncul dugaan rekayasa dokumen Panitia Peneliti Kontrak (PPK) di lingkungan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian kontrak proyek tersebut. Ia menegaskan tak pernah menerima undangan rapat ataupun berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi itu.

Ironisnya, saat diperiksa penyidik Kejati Sumut, dia mengaku terkejut karena menemukan tanda tangannya tercantum dalam dokumen resmi sebagai Panitia Peneliti Kontrak.

“Saat proyek berlangsung saya tidak pernah dilibatkan. Setelah diperiksa jaksa, saya dipindahkan dan dikirimkan SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Tanda tangan saya dipalsukan, ini buktinya tanda tangan saya di-scan,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menyebut, surat keputusan (SK) sebagai PPK baru diterimanya pada 23 Februari 2026 melalui aplikasi WhatsApp. Ia menduga dokumen tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdate), sementara pembayaran sejumlah item pekerjaan telah dilakukan sebelumnya.

“Dokumen Panitia Peneliti Kontrak yang dikirimkan ke jaksa itu palsu. Nanti akan saya ungkapkan di pengadilan,” tegasnya.

Surat penetapan susunan keanggotaan panitia peneliti pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada Dinas Perkim Cikataru Kota Medan TA.2025 ini, bernomor 600.1.15-2/4094. Surat ini ditandatangani Melvi Marlabayana selaku Plt Kadis Perkim Cikataru Medan pada 23 Maret 2025. Saat ini, Melvi Marlabayana menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. 

Jika terbukti, dugaan pemalsuan tanda tangan dan pembuatan dokumen dengan tanggal mundur itu berpotensi menjadi temuan serius dalam perkara proyek bernilai hampir setengah triliun rupiah tersebut, terutama bila digunakan untuk melegitimasi pencairan pembayaran.

Sorotan Dana Pemeliharaan

Di tengah penyelidikan kejaksaan, pelapor kasus, Erwin Simanjuntak ST turut menyoroti alokasi anggaran Rp1 miliar untuk pemeliharaan Lapangan Merdeka pada tahun anggaran 2026.

Menurut Erwin, dari informasi internal yang diperolehnya, jaksa disebut telah mengultimatum pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Cikataru agar tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi proyek selama masa pemeliharaan menggunakan dana APBD.

“Namun faktanya mereka terkesan tidak mengindahkan. Malah memanfaatkan alokasi dana bersumber dari PAD untuk pencairan Desember 2025,” ujarnya, Kamis (5/3).

Erwin meyakini apabila Kejati Sumut serius mendalami perkara tersebut, sejumlah pejabat terkait berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahwa Kadis Perkim Cikataru saat ini, Jhon Lase dengan Melvi Marlabayana disebutnya terlibat aktif dan bertanggungjawab penuh terkait dugaan rekayasa dokumen tersebut. 

"Tentu jika bersalah dan dugaan korupsi yang dilakukan terbukti secara hukum, jeruji besi akan menanti para pejabat terkait itu," pungkasnya. 

Lagi Pulbaket

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, sebelumnya membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi mega proyek revitalisasi Lapangan Merdeka masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket).

“Sampai saat ini masih puldata pulbaket,” ujar Rizaldi, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Hastara.id, laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait proyek tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kejati Sumut sejak September 2025. Laporan itu mencakup tiga paket pekerjaan berbeda sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Pada proyek TA. 2022, pelapor menyoroti perubahan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam waktu singkat. Tender yang sempat dibatalkan dan diumumkan kembali disebut mengalami kenaikan HPS dari Rp92,67 miliar menjadi Rp93,56 miliar, meskipun terdapat pengurangan volume dan penghapusan sejumlah item pekerjaan. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,47 miliar.

Sorotan juga mengarah pada proyek skema tahun jamak (multi years) 2023–2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp497 miliar tersebut. Nilai HPS disebut meningkat sekitar Rp29,47 miliar hanya dalam lima hari setelah perubahan desain MEP. Pelapor turut mempertanyakan progres pekerjaan yang dinilai melonjak signifikan menjelang akhir 2024, dugaan pekerjaan fiktif volume galian tanah, serta tidak maksimalnya penerapan denda keterlambatan. Potensi kerugian negara pada paket ini diperkirakan mencapai Rp29,72 miliar.

Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Kadis Perkim Cikataru Medan, Jhon Ester Lase dan Melvi Marlabayana telah dilakukan Hastara.id sejak Senin (2/3). Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan guna memenuhi asas keberimbangan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring pendalaman yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejati Sumut. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini