![]() |
| Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara, Zakaria Rambe yang juga berprofesi sebagai advokat. Istimewa/Hastara.id |
Zakaria menyebut uang tersebut diduga hilang setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG meminta secara paksa nomor PIN mobile banking milik Rahmadi dengan alasan kepentingan penyelidikan.
“Jika memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler Rahmadi seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk terkait keberadaan uang Rp11,2 juta itu,” ujar Zakaria kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, ketiadaan pencatatan resmi dalam dokumen pemeriksaan membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi tersangka.
“Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum,” tegas Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.
Lebih jauh ia menilai institusi kepolisian seharusnya melakukan pembenahan internal sebelum menuntut masyarakat untuk taat hukum.
“Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya dugaan tindakan oknum penyidik tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Dalam kasus ini, citra pengayom justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Zakaria meminta pejabat berwenang di Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.
Apabila polisi beralasan uang tersebut berkaitan dengan transaksi narkoba, hal itu seharusnya dapat dibuktikan secara hukum dan tercantum jelas dalam dokumen penyidikan.
“Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural,” katanya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penyidik dalam penanganan perkara dengan nilai relatif kecil tersebut.
“Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja tidak transparan, bagaimana dengan perkara yang nilainya lebih besar?” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.
Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi kemudian menemukan saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp11,2 juta. Dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut telah dilaporkan oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution, melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. Sementara itu, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.
Sehari sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut. (red)
