-->

Komisi III Desak PUD Pasar Medan Evaluasi Total Kerjasama Pihak Ketiga

Sebarkan:

 

Suasana RDP Komisi III dengan jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan di gedung dewan pada Senin (2/3/2026) sore. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk mengevaluasi secara menyeluruh kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar beserta sarana dan prasarana di dalamnya.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PUD Pasar, Senin (2/3/2026) sore.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, menilai kerjasama dengan pihak ketiga selama ini tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.

“Kerjasama ini harus segera ditinjau ulang. Selama ini tidak memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar sebagai pemilik aset,” tegas David Roni.

Ia bahkan mendorong agar ke depan seluruh pasar di Kota Medan tidak lagi dikelola pihak ketiga, melainkan dikelola secara mandiri oleh PUD Pasar dengan memaksimalkan sumber daya internal.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

“PUD Pasar memiliki sumber daya yang cukup. Berdayakan pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha di dalamnya,” ujarnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Salomo Pardede, didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya sejalan dengan pandangan DPRD dan telah mulai melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang ada.

“Kami memang sedang mengevaluasi seluruh kerja sama dengan pihak ketiga. Bahkan, beberapa sudah tidak kami perpanjang,” katanya.

Ia mengungkapkan, langkah evaluasi tersebut juga didasari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan bahwa kontribusi dari pihak ketiga dinilai tidak sepadan. Ke depan, PUD Pasar akan menghitung ulang potensi pendapatan di setiap pasar berdasarkan kondisi riil, sekaligus membenahi sistem pengelolaan. 

Selain itu, PUD Pasar juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pembenahan serta mendorong penerapan digitalisasi di seluruh pasar.

“Fokus kami adalah membenahi tata kelola pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini