![]() |
| Suasana RDP Komisi III DPRD Medan bersama jajaran direksi PUD Pasar di gedung dewan pada 2 Maret 2026. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Rencana Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, untuk memutus kontrak 100 karyawan honorer menuai penolakan dari Komisi III.
Kebijakan tersebut diminta dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, menegaskan pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer yang baru direkrut tahun lalu tidak tepat dilakukan dalam waktu singkat.
“Rencana ini perlu dipertimbangkan kembali. Tenaga honorer yang direkrut tahun lalu tidak elok jika langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Bahrumsyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan pada 2 Maret 2026.
Politisi PAN itu menyarankan agar manajemen PUD Pasar memaksimalkan peran karyawan yang ada. Ia bahkan mendorong agar pekerjaan yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga dialihkan dan dikelola langsung oleh PUD Pasar.
“Berdayakan tenaga yang ada. Jika perlu, hentikan kerjasama dengan pihak ketiga dan serahkan pengelolaannya kepada karyawan internal,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, mengingatkan agar kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak diambil secara gegabah. Menurutnya, langkah tersebut berisiko memicu persoalan sosial dan administratif yang berkepanjangan.
“Jangan sampai alasan efisiensi justru menimbulkan masalah baru. Manajemen harus mencari solusi dengan inovasi dan optimalisasi tenaga kerja,” katanya.
Salomo menambahkan pemecatan karyawan, meskipun hanya satu orang, berpotensi memunculkan polemik yang panjang. Karena itu, ia meminta manajemen lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Direktur PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, mengungkapkan jumlah karyawan saat ini mencapai lebih dari 600 orang. Ia menilai kondisi tersebut tidak efisien karena masih ditemukan praktik “gaji buta”.
Upaya menekan beban pengeluaran, pihaknya berencana melakukan perampingan dengan memutus kontrak sekitar 100 tenaga honorer. Namun, DPRD menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan tenaga kerja tanpa solusi yang jelas dan terukur. (has)
