-->

Tersangka Korupsi di Mentawai, Naslindo Sirait Akhirnya Mundur Dari Kadiskop UKM Sumut

Sebarkan:

 

Gubernur Bobby Nasution didampingi Pj Sekdaprovsu, Sulaiman Harahap menjawab wartawan usai melantik pejabat di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (9/3/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, akhirnya memilih mundur dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.

Pengunduran diri tersebut diajukan Naslindo untuk fokus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Kepastian mundurnya Naslindo disampaikan langsung Gubernur Bobby Nasution didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap.

Menurut Bobby, surat pengunduran diri Naslindo diajukan mulai Senin (9/3/2026).

“Tadi juga baru kita ajukan pengunduran diri Pak Naslindo. Iya, karena beliau kena kasus hukum,” ujar Bobby menjawab wartawan usai pelantikan pejabat di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

Meski demikian, Bobby menegaskan perkara hukum yang menjerat Naslindo tidak berkaitan dengan jabatannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Iya itulah, nggak tahu ya, karena masalah itu kan bukan urusan di sini, di lingkungan pemerintah provinsi. Namun beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum di sana,” katanya.

Terkait pengganti Naslindo, Bobby menyebutkan belum ada penunjukan pejabat baru karena pengunduran diri tersebut baru diterima hari ini.

“Belum, karena baru hari ini,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo sebagai tersangka pada 23 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,87 miliar.

Dalam perkara tersebut, Naslindo berstatus sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain dirinya, satu orang dewan pengawas lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini