-->

THR P3K-PW Akhirnya Dipastikan Cair, Tinggal Tunggu Tekenan Wali Kota Medan

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Waas menjawab wartawan terkait pencairan THR P3K-PW di lingkungan Pemko Medan, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Medan pada Senin (9/3/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan akhirnya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) akan dicairkan dalam waktu dekat. 

Kepastian ini diambil setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Wali Kota Medan Rico Waas melalui Sekretaris Daerah, Wiriya Alrahman mengatakan sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan P3K berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara P3K penuh waktu dan P3K-PW, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa P3K mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujarnya, Rabu (11/3/2026). 

Ia menyebutkan bagi P3K yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” ujarnya. 

Ia juga meminta para P3K-PW tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman P3K-PW agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah perwal ditetapkan dan ditandatangani wali kota, proses pencairan akan segera dilakukan.

“Begitu perwal keluar dan ditandatangani bapak wali kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun P3K-PW. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” pungkasnya. 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, Muhammad Ashari Lubis, menambahkan selain THR, P3K-PW juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi 8.533 P3K-PW di lingkungan Pemko Medan, dimana sempat khawatir akan tidak dicairkannya THR mereka pada 2026 ini. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini