-->

Aset Rp22 Triliun ‘Menganggur’, DPRD Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemprovsu

Sebarkan:

 

Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi (kiri), Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, dan H Hariyanto dalam Coffee Morning Bersama Wartawan pada Kamis (22/5/2025). Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Menjelang Hari Jadi ke-78 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2026, sorotan tajam justru mengarah pada pengelolaan aset daerah yang dinilai masih jauh dari optimal. 

Nilai aset yang mencapai puluhan triliun rupiah disebut belum mampu berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa total nilai buku aset Pemprovsu saat ini mencapai sekitar Rp22,82 triliun. Namun ironis kontribusinya terhadap PAD hanya berkisar 2 persen.

“Ini paradoks. Kita punya aset besar, tapi sumbangannya ke PAD sangat kecil. Artinya ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” tegas Rahim kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan data per 31 Maret 2026, total nilai perolehan aset bahkan mencapai Rp36,49 triliun dengan jumlah lebih dari 20,6 juta unit, meliputi tanah, bangunan, jalan, irigasi hingga infrastruktur lainnya yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Rahim menilai rendahnya kontribusi tersebut menjadi indikator kuat bahwa banyak aset daerah tidak produktif, bahkan terindikasi 'tidur'. Persoalan klasik seperti aset belum bersertifikat, sengketa hukum, hingga praktik pemanfaatan di bawah harga pasar disebut masih menjadi hambatan utama.

“Masih ada aset yang status hukumnya tidak jelas, ada yang dibiarkan terbengkalai, bahkan ada yang disewakan jauh di bawah nilai pasar. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi kerugian daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, lemahnya tata kelola menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi secara menyeluruh. Tanpa pembenahan serius, potensi besar dari aset daerah akan terus terbuang sia-sia.

Sebagai langkah konkret, DPRD melalui Pansus Aset mendorong Pemprovsu melakukan pembenahan berbasis sistem. Mulai dari inventarisasi aset secara digital dan terintegrasi, percepatan sertifikasi untuk kepastian hukum, hingga revaluasi nilai aset agar sesuai dengan harga pasar terkini.

Abdul Rahim juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan aset dari sekadar pencatatan administratif menjadi sumber pendapatan aktif. Skema kerjasama pemanfaatan (KSP), build operate transfer (BOT), hingga penyertaan modal ke BUMD dinilai bisa menjadi solusi untuk menghidupkan aset-aset yang selama ini tidak produktif.

“Aset tidak boleh lagi hanya jadi angka di neraca. Harus diubah menjadi instrumen ekonomi yang menghasilkan,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Ia memperkirakan jika pembenahan dilakukan secara konsisten, kontribusi aset terhadap PAD dapat meningkat hingga 5–10 persen. Artinya, potensi pendapatan daerah dari sektor ini bisa melonjak menjadi Rp900 miliar hingga Rp1,8 triliun. Namun, target tersebut dinilai tidak akan tercapai tanpa komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk keberanian pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis dan transparan.

“Momentum hari jadi ini seharusnya jadi titik balik. Kalau tidak ada perubahan, aset sebesar ini hanya akan terus menjadi beban, bukan kekuatan fiskal,” pungkas Ketua Umum Forum Masyarakat Dalihan Natolu (FORMADANA) Indonesia ini. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini