![]() |
| Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar bersama pengacaranya Melva Tambunan diabadikan usai melapor ke Polres Taput, Rabu (1/4/2026). A. Sihombing/Hastara.id |
Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/80/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, Rabu (1/4/2026), dan diterima oleh Kepala SPKT Polres Taput, Ipda Ganda Tua Parulian Sijabat.
Erikson yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan, laporan itu dilayangkan berdasarkan hasil audit internal koperasi yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Hari ini saya mengajukan laporan resmi. Dasarnya adalah hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan penggelapan dalam jabatan oleh ketua koperasi,” ujar Erikson kepada wartawan di halaman Polres Taput.
Menurutnya, audit dilakukan setelah banyaknya keluhan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pemasok bahan baku untuk program makan bergizi gratis. Keluhan tersebut berkaitan dengan pembayaran yang tertunggak serta sistem kerja sama yang dinilai tidak transparan.
Sebagai pengawas, Erikson mengaku telah meminta konsultan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, termasuk pendampingan penyusunan laporan keuangan. Namun, dari hasil evaluasi tersebut justru ditemukan dugaan penyimpangan.
“Tujuannya agar koperasi berjalan sehat dan program makan bergizi gratis tidak terganggu. Tapi hasil audit menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, sehingga kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Erikson belum merinci besaran maupun bentuk dugaan penggelapan tersebut, dengan alasan menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan di kepolisian.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses penyelidikan berjalan.
“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah ada hasil dari penyelidikan,” ujarnya singkat.
Saling Lapor
Kasus ini menjadi sorotan karena kedua pihak sebelumnya telah saling melapor ke polisi. Erni Mesalina Hutauruk lebih dulu melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Taput pada Senin (30/3/2026) atas dugaan penggelapan dana koperasi. Namun, Erikson membantah tuduhan tersebut dan menilai laporan itu tidak berdasar serta mengarah pada pencemaran nama baik.
Menurut Erikson, persoalan yang dilaporkan Erni bermula dari kesalahan transfer dana oleh pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang disebut keliru memasukkan pembayaran ke rekening koperasi HKTI, bukan ke rekening koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
“Kesalahan input rekening dalam transaksi seperti itu lazim terjadi. Dana tersebut bukan digelapkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pengembalian dana tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui prinsip kehati-hatian, mengingat dana yang dikelola berkaitan dengan anggaran pemerintah. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Erikson menilai laporan terhadap kliennya merupakan upaya pencemaran nama baik dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.
Kasus saling lapor ini kini tengah dalam penanganan Polres Tapanuli Utara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya. (as)
