-->

Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai Gerindra, Erni Hutauruk Dilaporkan ke Polres Taput

Sebarkan:

 

Ketua DPC Partai Gerindra Taput Erikson Sianipar melakukan temu pers usai melapor ke Polres Taput, Rabu (8/4//2026). A. Sihombing/Hastara.id

TAPUT, HASTARA.ID — Erni Mesalina Hutauruk dilapokan Erikson Sianipar ke Polres Tapanuli Utara (Taput) atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadapnya dan sekaligus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui sebuah postingan di media sosial yang berisi video Erni Mesalina Hutauruk menyebutkan ia selaku ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sering mengeluarkan dana dari rekening koperasi yang dipimpinnya untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.

Erikson Sianipar, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Taput didampingi pengurus dan Timnas Sitompul, Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan kuasa hukumnya Melva Tambunan, usai membuat LP mengatakan, selaku Ketua DPC Partai Gerindra menilai postingan di media sosial berisi video Erni Hutauruk sangat meresahkan baginya, Partai Gerindra dan meresahkan masyarakat.

"Untuk itu, saya membawa hal ini ke ranah hukum, karena saya pikir setiap yang kita omongkan, kita tulis, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya sebagai kader Gerindra harus patuh kepada hukum dan juga arahan dari seluruh pimpinan di partai bahwa kami harus patuh pada hukum. Maka itu saya ambil keputusan datang ke Polres ini sebagai wadah untuk menyampaikan keberatan atas postingan di sosial media yang terindikasi mencemarkan bama baik saya sekaligus nama baik partai gerindra," kata Erikson Sianipar kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Taput, Rabu (8/4/2026).

Erikson menegaskan, pihaknya punya komitmen yang sangat tinggi dengan program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami meminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi, dan kerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis presiden bisa berjalan baik seperti program MBG yang mana saudara tahu bahwa kami dari awal menjadi inisiator meghadirkan MBG ini karena ini untuk kepentingan rakyat," katanya.

Terkait dengan laporan yang dibuat itu, Erikson mempercayakan proses penyelidikan lebih lanjut ke pihak Polres Taput.

"Karena seperti yang kami sampaikan, kami patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput Lia Pasaribu yang hadir dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tumbuh sejahtera bersama petani seperti yang dituduhkan oleh Erni Hutauruk selaku ketua koperasi tersebut.

"Karena saya yang memegang-memegang keuangan partai. DPC Partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami.Kami terbuka," ungkapnya.

Melva Tambunan selaku Kuasa Hukum Erikson Sianipar menambahka bahwa laporan yang dibuat Rabu, 8 April 2026 ke Polres Taput tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Erni Mesalina Hutauruk.

Laporan tersebut telah diterima Polres Taput dsngan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP/85/IV/2026/SPKT/ Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini