![]() |
| Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Istimewa/Hastara.id |
Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, menilai proses pengadaan tidak mengindahkan prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
“Meski nilainya Rp399 juta, setiap belanja pemerintah wajib memenuhi prinsip hukum dan administrasi agar penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas serta terhindar dari praktik KKN,” ujar Andi, Minggu (5/4).
Menurutnya, pada tahun anggaran 2026, Biro Umum Setdaprov Sumut melakukan kontrak penyewaan trafo dengan CV. GM. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 77395 yang mengatur aktivitas penyewaan mesin dan peralatan energi.
“Dari 33 KBLI yang dimiliki, tidak satu pun sesuai dengan bidang usaha penyewaan peralatan energi. Padahal, KBLI menjadi standar utama dalam memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dalam pengadaan pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, MSRI juga menyoroti bahwa anggaran sewa trafo tersebut tidak tercantum dalam Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 48 Tahun 2025 tentang SHS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Belanja tanpa mengacu pada SHS tidak memiliki justifikasi kuat dan berpotensi menjadi temuan dalam audit,” ujar Andi.
![]() |
| Penampakan barang trafo yang disewakan oleh jasa penyedia lewat Inaproc katalog elektronik. Istimewa |
Indikasi kejanggalan lain, kata dia, terlihat pada perbandingan harga di e-Katalog LKPP. CV. GM disebut menawarkan sewa trafo 1.000 KVA senilai Rp99,85 juta per unit, sementara anggaran yang dikeluarkan Biro Umum mencapai Rp399 juta per paket.
“Perbedaan ini mengindikasikan potensi mark-up yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Atas dasar itu, MSRI mendesak Gubernur Bobby segera membatalkan kontrak tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Langkah tegas diperlukan agar tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumut berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, memilih diam seribu bahasa terkait pengadaan tersebut. Dikonfirmasi sejak Senin siang, mantan Kabag Hukum Pemko Medan itu terlihat hanya membaca saja pesan yang dilayangkan, hingga berita ini diterbitkan redaksi. (has)

