![]() |
| Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI. |
KARO, HASTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan dinas operasional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang belakangan menjadi sorotan publik dan DPR RI.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas kepada Kejari Karo telah dilakukan pada 2024, berdasarkan surat permohonan resmi dari pihak kejaksaan.
Penjelasan itu disampaikan Gelora didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Karo, Sri Harmonista Br Kaban, di Karo Command Center, Kantor Bupati Karo, Jumat (3/4/2026).
“Pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021,” ujarnya lewat video yang dilihat Hastara.id dari saluran YouTube pada Sabtu (4/3/2026) malam.
Ia menambahkan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejari Karo. Pemkab juga mengimbau masyarakat memahami kebijakan tersebut secara utuh sesuai aturan yang berlaku.
Disinggung di DPR RI
Isu pinjam pakai kendaraan ini mencuat setelah Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyinggungnya dalam rapat dengar pendapat dan RDPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat yang turut membahas kasus Amsal Sitepu, Hinca mempertanyakan dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari Bupati Karo, Antonius Ginting, kepada Kejari Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk.
“Harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” ujar Hinca.
Ia juga menyinggung sejumlah kendaraan yang digunakan, di antaranya Toyota Kijang Innova berpelat BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, serta Toyota Fortuner BK 1180 S.
Hinca bahkan melontarkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara di daerah tersebut.
“Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar mencari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Pemkab Karo menegaskan bahwa mekanisme pinjam pakai aset daerah telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap polemik tidak berkembang liar serta publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Kejari Karo. (has)
