-->

Komisi IV Dukung Rico Waas Turunkan Tarif Parkir di Medan

Sebarkan:

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kebijakan penurunan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum belum sepenuhnya berjalan di lapangan.

Sejumlah titik parkir di Kota Medan masih memberlakukan tarif lama sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu, praktik pungutan di lapangan juga kerap tidak disertai karcis resmi.

Kondisi tersebut bahkan dialami langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Ia mengaku harus membayar tarif parkir lama saat beraktivitas di beberapa lokasi berbeda.

“Saya parkir di Jalan Sumatera, lalu pindah ke Jalan Asia dan Jalan Thamrin. Setiap kali parkir tetap diminta Rp5.000. Hanya untuk beli obat saja, saya harus mengeluarkan Rp25 ribu untuk parkir,” ujarnya menjawab wartawan pada 3 Maret 2026. 

Menurutnya kondisi tersebut tentu memberatkan masyarakat, terutama bagi warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi lebih.

“Tidak semua masyarakat mampu. Masa hanya untuk beli obat harus bayar parkir sampai Rp25 ribu?” ungkapnya.

Paul menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas yang menurunkan tarif parkir, khususnya untuk kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Ia juga menyinggung bahwa kenaikan tarif sebelumnya pada 2025 dikaji Komisi III DPRD Medan. Meski demikian, ia mengingatkan agar penurunan tarif tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi PAD masih bisa dilakukan melalui sistem tender pengelolaan parkir yang lebih efektif.

“Melalui mekanisme tender, kita harapkan target PAD tetap bisa ditingkatkan. Informasinya, pemenang tender akan diberikan waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan deposit,” kata politisi PDI Perjuangan ini. 

Sebagaimana diketahui, Perwal Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan tarif parkir sepeda motor turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Implementasi di lapangan diharapkan masih memerlukan pengawasan lebih ketat agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini