![]() |
| Kolase foto Menteri Imipas RI, Agus Andrianto dengan Karutan Klas I Medan, Andi Surya. Istimewa/Hastara.id |
Azmi menilai, pencopotan Karutan Andi Surya menjadi langkah mendesak menyusul adanya indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta dugaan praktik gratifikasi oleh oknum di lingkungan Rutan Kelas I Medan.
“Karutan harus dicopot untuk memudahkan proses evaluasi dan pemeriksaan secara objektif. Ini menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan,” tegas Azmi kepada wartawan di Medan, Rabu (1/4/2026).
Desakan ini juga dipicu oleh dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap seorang tahanan kasus korupsi, Topan Ginting, yang disebut-sebut memperoleh fasilitas di luar ketentuan.
Selain itu, KAMAK menyoroti indikasi penggunaan barang elektronik oleh tahanan, yang secara tegas dilarang dalam sistem pemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian, bahkan dugaan pembiaran dari pihak internal.
“Kami menduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum internal. Ini harus diusut tuntas,” ujar Azmi.
KAMAK juga meminta Menteri Agus turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kantor wilayah hingga Rutan Kelas I Medan.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum diminta segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Aparat penegak hukum harus ikut mendampingi agar prosesnya transparan, termasuk mengusut dugaan pemberian akses komunikasi ilegal kepada tahanan korupsi,” katanya.
Menurut KAMAK, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai marwah lembaga pemasyarakatan, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Azmi. (red)
