Ketua tim seleksi Hatta Ridho, mengatakan tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.
“Proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026–2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” ujar Hatta dalam konferensi pers di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (2/4/2026).
Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara ini menjelaskan, gubernur telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim tersebut terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.
Ia menambahkan, seluruh proses penjaringan dilaksanakan maksimal selama enam bulan. Timsel mulai bekerja sejak 1 April 2026 melalui rapat bersama panitia seleksi yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.
Tahapan seleksi diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Said Nomor 27 Medan pada hari kerja, pukul 08.00–16.30 WIB.
Hatta mengimbau calon peserta mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Ia menyebutkan, proses seleksi meliputi tahapan administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.
“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum delapan kali lipat kebutuhan anggota komisioner, yakni 40 orang, untuk mengikuti tahapan psikotes dan wawancara. Di sela tahapan itu juga akan dibuka tanggapan masyarakat selama 10 hari kerja,” tutur dia.
Selanjutnya, timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada gubernur untuk diteruskan ke DPRD Sumut guna menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
“Ke depan, kami mengusulkan calon komisioner yang memiliki integritas dan inovasi untuk mengawal hak publik atas informasi, termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi serta mendukung tata kelola informasi publik di Sumut,” ujarnya.
Anggota Timsel Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
“Kami tidak melayani korespondensi dalam bentuk apa pun untuk menjaga independensi. Hasil penjaringan bersifat final dan akan diumumkan secara transparan,” tegasnya. (has)
