-->

Alihfungsi Trotoar Diduga Dilakukan Pengelola JCO Adam Malik, Satpol PP: Besok Dibongkar!

Sebarkan:

 

Penampakan dugaan alih fungsi trotoar di depan gerai J.CO Donuts & Coffee, Jalan H. Adam Malik, Medan Barat. Satpol PP bersama Dinas SDABMBK Kota Medan berencana melakukan pembongkaran paksa pada Selasa (12/5/2026). Hasby/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap dugaan alih fungsi trotoar dan pedestrian di depan gerai J.CO Donuts & Coffee, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Area yang selama ini digunakan sebagai lahan parkir itu dipastikan segera dibongkar paksa karena dinilai merampas hak pejalan kaki dan membahayakan pengguna jalan.

Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas publik tersebut telah dibeton dan diubah fungsinya tanpa izin oleh pihak pengelola. Bahkan, badan jalan di kawasan tikungan turut dijadikan lokasi parkir kendaraan pengunjung, sehingga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan masih tampak parkir berjejer di badan jalan yang berada tepat di tikungan. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas di salah satu ruas jalan padat di Kota Medan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, menegaskan pihaknya telah berulang kali melayangkan peringatan kepada pengelola agar mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Sudah berulang diingatkan itu, karena memang ada yang dirusak dan diubah fungsi trotoar serta pedestriannya. Hari ini Satpol PP ke sana. Selain itu ada beberapa titik lain juga yang sedang kami awasi,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (11/5/2026).

Tindakan pembongkaran juga dipastikan oleh Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Medan, Albena. Ia menyebut pihaknya telah memberikan teguran, namun tidak diindahkan pengelola.

“Iya, sudah kami peringatkan. Besok akan kami bongkar itu. Sudah jelas itu trotoar dan pedestrian hak pejalan kaki. Kami juga sudah koordinasi dengan dinas terkait,” tegasnya.

Kasus dugaan penyerobotan fasilitas umum tersebut sebelumnya turut mendapat sorotan keras dari DPRD Kota Medan. 

Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti, menilai trotoar merupakan aset publik yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Trotoar itu hak publik. Ketika dialihfungsikan untuk kepentingan usaha, itu sama saja merampas ruang warga,” katanya.

Ia menilai kondisi di lokasi semakin berbahaya karena berada di tikungan jalan protokol dengan lalu lintas padat. Menurutnya, jika dibiarkan, pelanggaran serupa bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan fasilitas umum di Kota Medan.

“Kalau dibiarkan, ini menjadi contoh buruk. Seolah-olah siapa pun bisa menguasai fasilitas umum sesuka hati,” ujarnya.

Edwin juga mendesak Satpol PP agar tidak berkompromi dan segera membongkar seluruh bagian trotoar yang telah dimodifikasi.

“Jangan kompromi. Bongkar dan kembalikan trotoar kepada masyarakat,” tegasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini