MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi pelaku usaha di Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 29 April 2026.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan juga telah menetapkan regulasi serupa, yakni Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola investasi yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kota Medan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif. Investasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing wilayah,” ujarnya menjawab Hastara.id, Jumat (1/5/2026).
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai regulasi terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Medan.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah optimistis realisasi investasi di Kota Medan dapat terus meningkat seiring dengan kemudahan dan kepastian yang diberikan kepada para investor. (has)
