![]() |
| Kantor BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara yang disebut belum menerbitkan SK mutasi auditor di lingkungan OPD tersebut. O Sihombing/Hastara.id |
TAPUT, HASTARA.ID — Proses mutasi seorang auditor muda di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara menuai sorotan publik. Hingga berbulan-bulan setelah pemindahan, yang bersangkutan disebut belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan fungsional auditor.
Sorotan ini disampaikan warga Taput, Rudi Zainal Sihombing, melalui unggahan di media sosial yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara. Ia mempertanyakan kejelasan status kepegawaian istrinya, Ervina Simanjuntak, yang telah dimutasi sejak November 2025 ke Kantor Camat Siatas Barita.
“Kalian boleh mutasikan ASN jika sesuai prosedur. Itu kewenangan kalian. Tapi istri saya sudah dimutasi sejak November 2025, sampai hari ini tidak ada pertimbangan teknis (pertek) maupun SK pemberhentiannya dari auditor,” tulis Rudi dalam unggahannya yang dilihat Hastara.id, Minggu (3/5/2026).
Ia bahkan menyinggung kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan dari pihak terkait. Menurutnya, mutasi tanpa disertai dokumen resmi berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius.
Secara regulasi, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya jabatan fungsional auditor, harus memenuhi sejumlah ketentuan. Perpindahan jabatan wajib didukung dokumen resmi, termasuk SK dan pertimbangan teknis dari instansi berwenang, karena berkaitan dengan penilaian angka kredit serta kebutuhan jabatan fungsional di unit kerja baru.
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, mutasi ASN harus dilakukan secara prosedural, berbasis analisis jabatan dan beban kerja, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Sementara itu, Undang-Undang ASN juga membuka ruang penyelesaian sengketa administratif, termasuk melalui keberatan dan banding administratif.
Plt Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci terkait belum diterbitkannya SK tersebut. Ia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Maaf, lagi ada acara. Besok bisa dijelaskan. Terkait pertek, itu tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan karena ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari pihak keluarga dan sejumlah pihak lainnya. Rudi menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan, yakni ketiadaan SK pemberhentian dari jabatan auditor yang hingga kini belum diterima.
Sejumlah pihak juga menilai keterlambatan penerbitan dokumen mutasi berpotensi menghambat karier ASN yang bersangkutan, terutama dalam hal penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional.
G. Siregar sebagai rekan kerja yang bersangkutan di lingkungan Inspektorat, turut menyayangkan lambatnya proses administrasi tersebut. Ia berharap BKPSDM segera menuntaskan persoalan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (os)
