![]() |
| Tim Ombudsman RI turun ke lahan milik PT Musim Mas Group dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Herlambang Panggabean pada Kamis (30/4/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait penunjukan lokasi lahan milik PT Musim Mas Group dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Herlambang Panggabean.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (30/4/2026), petugas Kantor Pertanahan Kota Medan justru menunjukkan titik lokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 Tahun 1974 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Padahal, berdasarkan dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitannya, lokasi tersebut seharusnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Kejanggalan ini mencuat saat Asisten Muda Ombudsman RI, Bellinda Wasistiyana Dewanty, mempertanyakan kesesuaian titik lokasi SHM dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974. SK tersebut merupakan dokumen induk penerbitan SHM No 19 yang kini telah berubah menjadi SHGB No 196.
Petugas pertanahan sendiri mengakui bahwa SHM tersebut memang merujuk pada SK Gubernur dimaksud. Namun, lokasi yang mereka tunjuk di lapangan justru tidak sesuai dengan dokumen tersebut.
“Dasar penerbitan SHM No 19 adalah SK Gubernur Sumut Nomor 77/DA/HML/DS/1974,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Medan di hadapan tim Ombudsman.
Fakta di lapangan menunjukkan, titik lokasi yang ditunjuk petugas berada di Kelurahan Besar—wilayah yang justru masuk dalam cakupan SK Gubernur Sumut Nomor 2/DA/HML/DS/1973, yang merupakan dasar kepemilikan lahan milik almarhum Binsar Panggabean, ayah pelapor.
Penjelasan dari pihak kelurahan memperkuat temuan tersebut. Lurah Titi Papan dan Lurah Besar menyatakan bahwa batas kedua wilayah dipisahkan oleh jalan umum, sehingga secara administratif tidak mungkin terjadi tumpang tindih lokasi. Artinya, lokasi yang ditunjuk petugas pertanahan dinilai tidak sesuai dengan dasar hukum SHM milik PT Musim Mas.
Ombudsman Tegur BPN
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menyoroti ketidaksiapan pihak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Medan yang tidak membawa dokumen pendukung saat pemeriksaan, meskipun sebelumnya telah diminta secara resmi.
“Sudah kami surati sejak 10 April agar membawa dokumen terkait,” tegas Bellinda.
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman merumuskan tiga poin utama:
1. Berdasarkan buku tanah, SHM No 19/SHGB No 196 atas nama PT Musim Mas tercatat berada di Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, seluas 3.346 meter persegi, sesuai SK Gubernur 1974.
2. Pelapor menyatakan lokasi objek sengketa berbeda, mengacu pada SK Gubernur 1973 yang menjadi dasar kepemilikan keluarganya.
3. Kantor Pertanahan Medan diminta segera menyerahkan dokumen terkait untuk pendalaman lebih lanjut.
Herlambang Panggabean menyebut lahan seluas 52.820 meter persegi di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, merupakan milik keluarganya yang dibeli oleh ayahnya dari Sarwo Hardjo pada 1991 dengan nilai Rp316,9 juta. Namun, setelah sang ayah meninggal, lahan tersebut diketahui telah dikuasai PT Musim Mas Group, lengkap dengan sertifikat SHM yang telah diturunkan menjadi SHGB atas nama anak perusahaannya.
Upaya klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk perusahaan dan instansi terkait, disebut tidak membuahkan hasil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI.
Potensi Maladministrasi
Temuan awal ini membuka indikasi adanya ketidaksesuaian data administrasi pertanahan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi. Ombudsman RI dipastikan akan mendalami lebih lanjut dengan menunggu kelengkapan dokumen dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dugaan tumpang tindih sertifikat antara pihak korporasi dan masyarakat. (red)
