-->

Polres Asahan Razia Besar-besaran THM, Sembilan Pengunjung Jalani Tes Urine

Sebarkan:

 

Penampakan personel Polres Asahan saat melaksanakan razia di tempat hiburan malam di wilayah tugasnya pada Minggu dini hari (17/5/2026). Istimewa/Hastara.id 
ASAHAN, HASTARA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Asahan menggelar razia skala besar di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukumnya pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran narkotika, penyakit masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dilaksanakan atas instruksi Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba maupun aktivitas kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Asahan. Razia ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Revi.

Operasi gabungan itu melibatkan personel dari Satres Narkoba, Satreskrim, Satintelkam, hingga Sabhara. Petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Kisaran dan sekitarnya yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan narkotika dan gangguan Kamtibmas.

Dalam razia tersebut, polisi melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung dan pekerja THM. Petugas juga menggeledah badan serta barang bawaan guna mengantisipasi masuknya senjata tajam, senjata api, maupun narkotika ke dalam lokasi hiburan. 

Selain itu, sembilan pengunjung yang dicurigai turut menjalani tes urine di tempat. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkotika. Meski tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba, petugas tetap memberikan peringatan keras kepada sejumlah pengelola THM terkait pelanggaran jam operasional.

“Kami menemukan beberapa tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional dan sudah diberikan teguran. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Jika ada pelanggaran berat, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pencabutan izin usaha,” ujar Kasat Reskrim/Narkoba didampingi Kabag Ops Polres Asahan Kompol P Gultom SH.

Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini