-->

112 Paket Ganja Disita, Dua Kurir Diamankan Usai Kecelakaan di Siborongborong

Sebarkan:

 

Penampakan barang bukti 112 paket ganja kering yang berhasil disita dari dua kurir narkoba yang diamankan Polres Taput setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Rabu (24/6/2026). Istimewa/Hastara.id
TAPUT, HASTARA.ID — Upaya penyelundupan ratusan kilogram narkotika jenis ganja kering berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara. Sebanyak 112 paket ganja kering disita, sementara dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Siborongborong, Rabu (24/6/2026).

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kota Medan.

Menurut keterangan polisi, keduanya mengangkut ganja menggunakan mobil Toyota Avanza yang diduga baru dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan hendak dikirim ke Kota Medan. Namun nahas, saat melintas di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan RHH terlibat tabrakan dengan sebuah truk. Akibat benturan keras tersebut, RHH mengalami luka serius dan sempat terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri.

Warga yang berdatangan untuk memberikan pertolongan kemudian menaruh curiga terhadap muatan di dalam mobil. Kecurigaan itu mendorong warga menghubungi personel Polsek Siborongborong yang kemudian datang ke lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan paket-paket yang diduga berisi ganja kering. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut," ujar Aiptu Baringbing.

Tim Satres Narkoba yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. RHH yang mengalami luka akibat kecelakaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tarutung, sementara PAN telah diamankan dan menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Meski demikian, kepolisian masih akan melakukan penimbangan resmi melalui lembaga berwenang untuk memastikan total berat barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Taput kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik pengiriman ganja dari Madina menuju Medan. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini