-->

Sah! Dicopot dari Jabatan, Julita Damanik Menanti Sanksi Disiplin di Tengah Dugaan Penipuan dan Jual Beli Jabatan

Sebarkan:



Eks Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Julita Damanik (gaun pink) resmi dicopot dari jabatannya setelah terseret dugaan praktik jual beli jabatan yang mencatut nama sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Simalungun. (Istimewa/ HASTARA)


SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Langkah Julita Damanik memasuki dunia birokrasi kesehatan di Kabupaten Simalungun kini berujung pada persoalan serius. Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan sejak 9 Maret 2026, itu resmi dicopot dari jabatannya setelah terseret dugaan praktik jual beli jabatan yang mencatut nama sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Simalungun.


Pencopotan itu menjadi awal dari proses yang lebih panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kini menyiapkan sanksi disiplin berat terhadap Julita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sembari menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penegakan disiplin dan Inspektorat.


Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Julita dalam praktik jual beli jabatan menjadi alasan utama pemberhentiannya dari posisi Kepala Puskesmas Buntu Turunan.


“Junita Damanik dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan lantaran diduga melakukan jual beli jabatan dengan modus mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bupati Simalungun," 


"Klaim kedekatan tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan sejumlah pihak dengan menawarkan jabatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, khususnya posisi Kepala Puskesmas,” lanjut Sekda Mixnon melalui sambungan telepon. (Senin, 22/6/2026).


Menurutnya, pemerintah daerah tidak berhenti pada pencopotan jabatan semata. Proses penegakan disiplin ASN tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.


“Akibat perbuatannya, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya beberapa hari yang lalu. Selain pencopotan jabatan, Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan melanjutkan proses penegakan disiplin sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.


Mixnon menegaskan sanksi disiplin berat akan segera diusulkan melalui rapat Majelis Kode Etik atau Tim Penegakan Disiplin Pegawai yang dipimpinnya selaku Ketua Tim. Hasilnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 


"Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim akan memimpin langsung pembahasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Rekomendasi sanksi akan disampaikan setelah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), " jelasnya.



Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.


"Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen akan menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, " tambahnya.



Di balik proses administratif tersebut, muncul sejumlah cerita dari pihak yang mengaku menjadi korban. Salah satunya adalah dugaan penipuan terhadap sesama ASN yang dijanjikan posisi kepala puskesmas. Kepada para korban, Julita disebut menawarkan peluang menduduki jabatan strategis dengan setoran mencapai Rp60 juta.


Modus yang digunakan disebut serupa. Ia meyakinkan calon korban dengan mengaku memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah hingga Bupati Simalungun.


 Namun setelah beberapa kali mutasi dan rotasi jabatan dilakukan pemerintah daerah, jabatan yang dijanjikan tak pernah terwujud.



Tak hanya dugaan jual beli jabatan, Julita juga dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dalam perkara yang berbeda. Seorang warga berinisial KSM melaporkan dugaan penipuan berkedok kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.


Berdasarkan laporan tersebut, Julita mendatangi rumah korban pada Oktober 2023 dan menawarkan bantuan agar anak pelapor dapat lulus seleksi CPNS Kejaksaan. 


Awalnya, ia meminta biaya pengurusan sebesar Rp100 juta. Karena keterbatasan dana, korban hanya menyerahkan Rp50 juta dan pembayaran terus berlanjut hingga total uang yang diberikan mencapai Rp227 juta.


Korban dijanjikan hasil kelulusan pada April 2024. Namun waktu terus berjalan tanpa kepastian. Saat korban berulang kali menanyakan perkembangan proses tersebut, jawaban yang diterima hanya permintaan untuk bersabar. Hingga akhirnya korban meminta uangnya dikembalikan.


Sebagian dana memang sempat dikembalikan, tetapi masih tersisa Rp159 juta yang disebut belum juga dibayar hingga sekarang.


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.


“Berkas masih di SPKT dan nanti setelah masuk ke meja kita, akan kita tindaklanjuti,” katanya.


Sementara itu, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan aksi yang dilakukan Julita. Melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Akbar Siregar, Bupati mengaku terkejut namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.


“Pak Bupati bahkan menanyakan balik status si Julita ini PNS atau bukan? Kok bawa-bawa nama saya. Saya heran, kok ASN bawa nama saya,” ujar Akbar menirukan tanggapan Bupati.


Kini, di tengah pemeriksaan yang masih berlangsung di Inspektorat dan proses hukum yang mulai bergulir di kepolisian, nasib Julita Damanik berada di persimpangan. Selain kehilangan jabatan yang pernah diembannya, ia juga menghadapi ancaman sanksi disiplin berat sebagai ASN. 


Hingga berita ini diterbitkan, Julita Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya. Tim HASTARA.ID masih berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini