PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID — Suasana di Dano FoodCourt, Jalan Sibolga, Pematangsiantar, Rabu (10/6/2026), tidak sekadar menjadi tempat berkumpulnya aktivis, tokoh pemuda, mahasiswa, praktisi hukum, pengamat politik, hingga organisasi kepemudaan.
Di tempat itu, berbagai pandangan bertemu dalam satu forum bertajuk "Rakyat Siantar Bicara", yang kemudian melahirkan deklarasi Siantar Damai sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat Pematangsiantar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Forum yang mengusung tema “Siantar Adalah Kita, Bukan Mereka” itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sikap sekaligus menguji berbagai narasi yang berkembang terkait aksi demonstrasi tersebut.
Koordinator Rakyat Siantar Bicara, Ferry Simarmata, mengatakan forum hearing publik sengaja dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kita semua berharap kegiatan ini dapat mempertegas sikap masyarakat Siantar dan meminimalisir ancaman pihak luar yang mengatasnamakan warga Siantar demi kekondusifan warga,” ujarnya di hadapan peserta diskusi.
Sepanjang forum berlangsung, satu benang merah terus muncul dari berbagai narasumber. Mereka mempertanyakan pihak-pihak yang membawa nama masyarakat Pematangsiantar dalam aksi demonstrasi di Jakarta, sementara para pelaku aksi dinilai tidak memiliki keterlibatan aktif dalam kehidupan sosial maupun pengawasan pembangunan di kota tersebut.
Namun diskusi tidak berhenti pada persoalan pencatutan nama daerah semata. Pengamat politik Imran Simanjuntak mengajak peserta melihat persoalan secara lebih luas.
Menurutnya, semangat yang dibawa dalam isu penegakan hukum dan keadilan tidak boleh dipandang hanya dari siapa yang melakukan aksi.
Ia justru mengkritik kondisi politik lokal yang dinilai masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Kita tidak melihat kekuatan partai politik yang menjadi penyeimbang. DPRD saat ini hanya sebagai wujud delegasi Wali Kota. Belum berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Imran.
Meski demikian, Imran menegaskan bahwa semangat memperjuangkan keadilan tetap harus dihargai sebagai bagian dari kepedulian terhadap bangsa.
“Artinya, Indonesia masih senasib dalam penegakan keadilan, maka itu adalah bagian dari kita,” ujarnya.
Pandangan lain disampaikan pengamat hukum Parluhutan Banjarnahor. Dalam forum tersebut, ia mengingatkan agar perhatian terhadap isu-isu hukum tidak mengabaikan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat di daerah. Salah satunya adalah konflik yang terjadi antara warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan PTPN IV.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Setelah berlangsung dalam suasana dialog yang cukup dinamis, berbagai organisasi kepemudaan yang hadir, di antaranya DPD KNPI, MPC Pemuda Pancasila, GAMKI, GP Ansor, Satma IPK, DPD IPK, IMM, dan PMII, akhirnya menyepakati sejumlah sikap bersama.
Mereka menolak pencatutan nama masyarakat Pematangsiantar untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Forum juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menolak segala bentuk tuduhan tanpa bukti yang berpotensi memicu fitnah maupun provokasi.
Selain itu, peserta forum menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan fakta. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah persatuan warga.
Deklarasi Siantar Damai yang lahir dari forum tersebut pada akhirnya menjadi pesan kolektif bahwa kritik terhadap pemerintah, penegakan hukum, maupun pengawasan publik tetap penting dilakukan. Namun, seluruh proses itu harus berjalan dengan cara yang bertanggung jawab, berbasis fakta, serta tidak mengatasnamakan masyarakat tanpa legitimasi yang jelas.
Di tengah berbagai dinamika politik dan hukum yang berkembang, forum itu seakan ingin menegaskan satu hal: suara masyarakat Pematangsiantar harus lahir dari warga Pematangsiantar sendiri, bukan dari pihak lain yang membawa nama kota ini untuk kepentingan tertentu. Sebab bagi mereka, Siantar adalah milik bersama, dan karena itu harus dijaga bersama pula. (Tra)
