Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, kuasa hukum meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui opini publik atau pemberitaan yang belum teruji di pengadilan.
Tim kuasa hukum menyebut kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan pada 16 Juli 2026 untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
"Kehadiran klien kami merupakan bentuk itikad baik serta komitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum," ujar Fernando Raja Sipahutar SH didampingi Lantur Tumangger SH, MH, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut Antonius telah menjelaskan kronologi dan fakta-fakta yang diketahuinya secara terbuka. Apabila dibutuhkan, kliennya juga siap menghadirkan saksi maupun menyerahkan dokumen dan alat bukti lain yang relevan guna membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.
Bantah Penganiayaan
Kuasa hukum pun menegaskan Antonius membantah tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang di sejumlah pemberitaan. Seluruh penjelasan terkait substansi perkara, akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik.
Pihaknya mengingatkan bahwa laporan pidana tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti kesalahan seseorang. Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan ataupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak mana pun.
"Oleh karena itu, klien kami tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah," tegas Fernando.
Masyarakat diharapkan tidak membentuk opini hanya berdasarkan satu versi informasi yang beredar di ruang publik. Meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam mengungkap fakta.
Mereka juga mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip cover both sides, menjaga akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan perkara tersebut.
"Perkara yang sedang dihadapi klien kami merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun fungsi kelembagaannya sebagai Anggota DPRD Kota Medan," pungkas Fernando. (red)
