![]() |
| Camat Medan Timur, Fernanda, SSTP. Istimewa/Hastara id |
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat dua kandidat dalam proses penjaringan dukungan warga, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri.
Dalam proses tersebut, Fachri Azril Syah disebut memperoleh sekitar 120 dukungan warga, sedangkan Ahmad Aulia Syukri hanya sekitar 60 dukungan. Jumlah kepala keluarga (KK) yang memiliki hak memberikan dukungan di Lingkungan X diperkirakan mencapai 170 KK.
Meski demikian, surat keputusan (SK) pengangkatan kepling justru diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri. Sementara Fachri Azril Syah yang diklaim memperoleh dukungan mayoritas warga dan dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi, tidak ditetapkan sebagai kepling.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan kepala lingkungan yang dinilai tidak sejalan dengan hasil penjaringan dukungan masyarakat.
"Kalau memang yang memperoleh dukungan terbanyak tidak dilantik, tentu masyarakat ingin tahu apa alasan dan dasar hukumnya," ujar sumber tersebut.
Camat Medan Timur, Fernanda, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan dimaksud. Ia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai lingkungan yang dipersoalkan karena saat ini terdapat beberapa proses pemilihan kepala lingkungan yang sedang berlangsung.
"Saya belum tahu. Karena di Kecamatan Medan Timur ada tiga yang sedang pemilihan kepling. Kepling berapa rupanya?" ujar Fernanda lewat seluler, Minggu (12/7).
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan pengangkatan Ahmad Aulia Syukri dengan dugaan adanya kepentingan pihak tertentu. Bahkan muncul isu bahwa penetapan tersebut merupakan titipan salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Selain itu, beredar pula kabar bahwa Ahmad Aulia Syukri disebut tidak mengikuti proses kontestasi pemilihan kepling sebagaimana calon lainnya.
Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan SK pengangkatan Kepala Lingkungan X. (red)
