-->

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Ikut Disebut Dalam Dugaan Korupsi Batubara Rp5 Triliun

Sebarkan:

 

Foto berita versi Artificial Intellegence atau AI. Istimewa
JAKARTA, HASTARA.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). 

Penetapan status hukum terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut memunculkan perhatian luas, termasuk karena menyeret sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar, salah satunya terkait pengadaan batubara di PT PLN (Persero).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan Febrie Adriansyah dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain sejumlah pasal dalam KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kortas Tipidkor juga menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan tersangka, mulai dari tempat usaha penukaran uang (money changer), sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi dikabarkan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Selain perkara dugaan korupsi di ASABRI dan Krakatau Steel, perhatian publik juga tertuju pada dugaan korupsi pengadaan batubara PLN yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Kasus tersebut juga dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik (blackout) yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kortas Tipidkor. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat beberapa pihak yang disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Nama Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, turut disebut dalam informasi yang berkembang. Berdasarkan sumber yang beredar di lingkungan penegak hukum, Darmawan disebut telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, masing-masing pada Februari 2026 dan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, informasi tersebut menyebutkan yang bersangkutan belum menghadiri pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero) maupun Darmawan Prasodjo terkait informasi tersebut. Demikian pula, penyidik Kortas Tipidkor Polri belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status hukum Darmawan dalam perkara tersebut.

Penyidik Bertindak Tegas

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta Kortas Tipidkor Polri bertindak tegas terhadap setiap pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik apabila seluruh prosedur hukum telah dijalankan.

"Jika memang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan prosedur telah dipenuhi, penyidik memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik mendalami hubungan antara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pihak-pihak di PLN, termasuk menelusuri pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung mengenai pendampingan hukum.

Menurut Yudhis, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

"Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini