-->

Aspirasi Mahasiswa Medan Meluncur ke Senayan, Wong Chun Sen: Jangan Berhenti Sebagai Dokumen Administratif Semata

Sebarkan:

 

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen (kanan) menunjukkan surat penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (15/7/2026), sebagai tindak lanjut atas aksi mahasiswa di DPRD Medan, beberapa waktu lalu. Istimewa/Hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, meneruskan aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen mahasiswa kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Medan pada 17 Juni 2026 lalu.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD Kota Medan kepada Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dan Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu. Dalam surat itu, DPRD Medan meneruskan berbagai tuntutan mahasiswa yang dinilai berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menegaskan, lembaganya tidak hanya berfungsi menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap tuntutan disampaikan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

"DPRD Kota Medan hadir sebagai rumah rakyat. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, kami terima secara terbuka dan kami teruskan kepada lembaga yang berwenang. Kami berharap seluruh aspirasi tersebut menjadi perhatian DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujar Wong, Rabu (15/7/2026).

Aspirasi yang diteruskan berasal dari aksi penyampaian pendapat oleh gabungan organisasi mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, serta Cipayung Plus Kota Medan.

Dalam surat tersebut, DPRD Medan meneruskan sejumlah isu strategis yang menjadi tuntutan mahasiswa. Di antaranya evaluasi terhadap berbagai kebijakan publik nasional, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pendidikan, pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi nasional, hingga masukan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wong, seluruh poin tersebut berada dalam ranah kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga perlu diteruskan melalui Badan Aspirasi Masyarakat sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi publik.

Ia juga mengapresiasi sikap kritis mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD Kota Medan akan terus membuka ruang dialog dan memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh saluran yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga," katanya.

Melalui penyampaian surat tersebut, DPRD Kota Medan berharap berbagai aspirasi yang disuarakan mahasiswa tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam merumuskan kebijakan nasional yang lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. (rel/has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini