-->

UMK Medan 2026 Naik Jadi Rp4,33 Juta

Sebarkan:

 

Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kabar baik datang bagi kalangan pekerja di Kota Medan. Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada 2026 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8 persen atau setara Rp321.125, dari sebelumnya Rp4.014.072 menjadi Rp4.335.197.

Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Meski telah disepakati, sebagian kelompok buruh dikabarkan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk sikap kritis terhadap kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan bahwa hasil kesepakatan UMK Medan 2026 akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan pengesahan.

“Kenaikan UMK Medan 2026 disepakati sebesar 8 persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pak wali kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Chandra menegaskan, kesepakatan tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar hukum pemberlakuan UMK Medan 2026.

“Kesepakatan ini sudah final. Tinggal menunggu SK dari pak gubernur. Nantinya UMK akan diumumkan secara serentak untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan dan mulai menerapkannya sesuai jadwal. UMK Medan 2026 direncanakan berlaku efektif mulai Januari 2026.

“Harapannya tentu seluruh perusahaan mematuhi aturan ini sejak diumumkan oleh Pak Gubernur,” tegas Chandra.

Pemerintah provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK se-Sumut mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan perusahaan sudah dapat mengimplementasikan ketentuan upah minimum sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai dengan yang disampaikan pak gubernur kemarin, UMP dan UMK se-Sumut mulai berlaku pada Januari 2026,” ujar Yuliani.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara agar segera menyerahkan keputusan UMK di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini