![]() |
| Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara sekaligus Promotor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Betul Betul, Febrinaldi Siregar, SH |
MEDAN, HASTARA ID – Pernyataan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menyebut stok bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara aman dan antrean di sejumlah SPBU mulai terurai justru memunculkan pertanyaan baru mengenai akar persoalan kelangkaan BBM yang sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, saat meninjau Fuel Terminal Medan Group, Jumat (17/7/2026), mengatakan peningkatan suplai BBM hingga 120–125 persen telah mempercepat normalisasi pelayanan di SPBU. Ia juga memastikan tidak ada persoalan dari sisi ketersediaan stok maupun kuota BBM.
"Ini merupakan upaya terbaik untuk mengurai antrean di SPBU yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Wahyudi melalui keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (18/7/2026).
Senada, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho menyebut realisasi penyaluran Pertalite dan Solar di Sumatera Utara masih berada di bawah rata-rata nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan bukan berasal dari keterbatasan kuota, melainkan berada pada aspek operasional distribusi.
Ia bahkan mengusulkan penerapan early warning system serta pemantauan menyeluruh terhadap seluruh armada distribusi agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
Penjelasan BPH Migas itu justru dinilai memperkuat dugaan bahwa persoalan utama berada pada tata kelola distribusi BBM.
![]() |
| Logo Lembaga Bantuan Hukum Betul Betul. Istimewa/Hastara.id |
Uji Pertanggungjawaban Hukum
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara sekaligus Promotor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BETUL BETUL, Febrinaldi Siregar, SH, menegaskan penyaluran BBM oleh PT Pertamina (Persero) merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya ketika masyarakat mengalami antrean panjang, kemacetan, terganggunya aktivitas ekonomi hingga pelayanan pemerintahan, sementara kondisi tersebut bukan disebabkan keadaan kahar (force majeure), maka peristiwa itu layak diduga sebagai indikasi adanya penyimpangan yang wajib diselidiki.
"Kalau BPH Migas sendiri menyatakan persoalan bukan pada kuota, melainkan distribusi, maka yang harus diuji adalah apakah penyelenggara telah menjalankan standar pelayanan publik sebagaimana diwajibkan UU," ujar Febrinaldi kepada Hastara.id, Minggu (19/7/2026).
Ia mempertanyakan apakah Pertamina telah menyusun, menetapkan, mempublikasikan, dan melaksanakan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009. Menurut Febrinaldi, kepatuhan terhadap standar pelayanan menjadi pintu masuk untuk menilai ada atau tidaknya maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.
Ia menilai dugaan penyimpangan tidak semestinya berhenti pada fakta kelangkaan BBM semata, melainkan harus ditelusuri melalui rantai distribusi, dokumen alokasi dan realisasi penyaluran, operasional armada mobil tangki, hingga proses pengambilan keputusan di internal korporasi.
Apabila penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup, kata dia, sejumlah ketentuan pidana berpotensi diterapkan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, ketentuan dalam KUHP mengenai dugaan penipuan atau perbuatan curang, hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Febrinaldi juga menegaskan pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi apabila terbukti penyimpangan dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau berdasarkan kebijakan korporasi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada upaya normalisasi distribusi, tetapi juga melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran BBM di Sumut. (has)

