-->

Diduga Tanpa Izin, Proyek Pipa Tirtanadi Sumut Hancurkan Jalan Karya dan Jalan Utama

Sebarkan:

 

Kolase foto Jalan Karya hancur lebur usai proyek pipa milik Perumda Tirtanadi Sumut selesai dibangun, Sabtu, 13 Desember 2025. Dokumentasi Hastara.id 

DELI SERDANG, HASTARA.ID — Infrastruktur jalan di Jalan Karya dan Jalan Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kupak kapik pasca proyek pemasangan pipa distribusi jaringan utama (DJU) milik Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Sumatera Utara. 

Amatan Hastara.id pada Sabtu (13/12/2025), mulai dari Jalan Utama Ujung sampai depan Jalan Karya Marindal, struktur badan jalan dalam kondisi bergelombang dan sebagian titik mulai amblas kembali. Padahal menurut catatan wartawan, perbaikan penambalan jalan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, lantaran pekerjaan yang dilakukan terkesan asal-asalan, kondisinya kembali tampak amblas dan dapat membahayakan pengguna jalan. 

Warga setempat mengaku geram atas dampak proyek pemasangan pipa DJU Perumda Tirtanadi Sumut tersebut. 

"Jalan kami yang tadinya mulus sekarang justru hancur dan kupak kapik. Bekas galian yang kemudian ditambal lagi seperti dikerjakan asal jadi saja oleh pihak pemborong," ujar Indra Manik. 

Warga mendesak agar pihak pemborong dan Perumda Tirtanadi Sumut kembali membangun jalan tersebut seperti dalam kondisi semula. 

"Kami tak permasalahkan ada pembangunan di tempat kami, hanya saja setelah jalan dihancurkan kiranya dapat dibangun kembali sebagaimana kondisi awal. Jangan seperti sekarang ini kesannya asal-asalan saja mereka kerjakan," ungkapnya. 

Diduga Tanpa Izin 

Pekerjaan penanaman pipa sepanjang kurang lebih 3 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp2,2 miliar tersebut, diduga dilaksanakan tanpa mengantongi izin resmi pembongkaran jalan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.

Pipa ditanam persis di tengah badan jalan menuju perumahan elite Marindal City, di Jalan Kebun Kopi Pasar IV, Desa Marindal I.  Selain mengganggu arus lalulintas saat pengerjaan, posisi pengorekan tersebut merusak struktur jalan dan dikhawatirkan nantinya dapat mengancam keselamatan pengendara. Padahal, setiap pekerjaan yang melibatkan pembongkaran badan jalan seharusnya melalui prosedur ketat, antara lain pengajuan izin, kajian teknis, hingga persetujuan tertulis dari dinas terkait.

Sejumlah sumber internal di Pemkab Deli Serdang menyebut, hingga pertengahan Agustus 2025, Dinas SDABMBK tidak ada mengeluarkan izin resmi untuk proyek ini.

“Tidak ada dokumen pengajuan izin pembongkaran yang kami keluarkan. Kalau pun ada pekerjaan, itu sudah di luar prosedur,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kolase foto informasi proyek dan hasil kerja yang dilakukan rekanan Perumda Tirtanadi Sumut. Istimewa/Hastara.id

Informasi yang diperoleh wartawan dari papan proyek tersebut antara lain:

•Nama Proyek: Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perumahan Marindal City 

•Lokasi Proyek: Jalan Karya dan Jalan Utama

•Nomor Kontrak: PRJ-01/PMC/2025

•Tanggal Kontrak: 26 Juni 2025 

•Sumber Dana: Perumda Tirtanadi Sumut 

•Nilai Kontrak: Rp.2.265.000.000

•Waktu Pelaksanaan: 60 (enam puluh) hari kalender

•Kontraktor: PT. Putra Suatas Barita

•Konsultan Pengawas: Sinar Jadi Simarmata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pemasangan utilitas seperti pipa air minum wajib ditempatkan di bahu jalan atau saluran utilitas, bukan di tengah jalur lalu lintas. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan kerusakan dini pada jalan dan membahayakan pengguna jalan. 

Kepala Desa Marindal I, Ardianto alias Mandor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Tirtanadi Sumut, Hakim Hasibuan, Kepala Divisi Umum Perumda Tirtanadi Sumut, Nurlin, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Tirtanadi Sumut, Lokot Parlindungan Siregar, kompak tidak merespons konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. Nada sambungan semua pihak terkait tersebut lewat telepon WhatsApp, tampak hanya memanggil. 

Setali tiga uang saat dikonfirmasi ke Kadis SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar dan Kabid Jalan dan Jembatan Agus Lubis, yang juga tak terhubung saat dihubungi via telepon WhatsApp. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini