![]() |
| Suasana RDP Komisi D DPRD Sumut bersama DLH Provinsi Sumut, DLH Kota Medan, dan manajemen sejumlah restoran di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (17/7). Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan membenarkan bahwa Restoran Lembur Kuring belum mengantongi dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara lengkap. Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara yang membahas dugaan persoalan lingkungan dan kepatuhan aspek limbah sejumlah restoran di Kota Medan, Jumat (17/7).
Pengakuan DLH itu menjadi perhatian serius anggota dewan karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan limbah sebelum membuang air limbah ke lingkungan.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan DLH Provinsi Sumut, dan manajemen sejumlah restoran yang disebut masih di bawah naungan satu pemilik usaha, pihak DLH Medan menjelaskan hasil pengawasan lapangan menunjukkan Restoran Lembur Kuring masih menggunakan grease trap sebagai sarana pengolahan limbah. Namun fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar sebagai sistem pengolahan air limbah yang dipersyaratkan.
DLH juga mengakui restoran tersebut belum memiliki dokumen perizinan IPAL yang lengkap, sehingga telah diberikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami menemukan pengolahan air limbah masih menggunakan grease trap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sistem tersebut belum memadai untuk memenuhi baku mutu air limbah, sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan," ungkap perwakilan DLH Kota Medan dalam rapat.
Selain Lembur Kuring, DLH juga mengungkap Restoran Kembang pernah menjadi objek pengaduan masyarakat pada 2025. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan pengelolaan air limbah belum optimal dan kewajiban pemantauan kualitas air limbah secara berkala sebagaimana diatur dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) belum sepenuhnya dijalankan.
Menurut DLH, rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada pengelola. Sementara pemberian sanksi administratif merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan sejumlah restoran. Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan para perwakilan restoran yang hadir dalam RDP.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jangan sampai yang hadir tidak bisa menjawab substansi persoalan," ujar Timbul.
Dugaan Kemplang Pajak
Sorotan lebih tajam disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang. Menurutnya, fakta yang disampaikan DLH sudah cukup menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengelolaan limbah.
"Dari penjelasan DLH saja sudah tergambar bahwa memang masih ada persoalan dalam pengelolaan limbah. Jadi menurut saya tidak perlu lagi diperdebatkan panjang karena yang hadir hanya manajer operasional," tegas Benny.
Tak hanya soal lingkungan, Benny juga mengungkap adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh salah satu restoran. Ia menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak negara sehingga jika terdapat dugaan penyimpangan harus ditelusuri aparat berwenang.
"Saya memperoleh informasi adanya dugaan persoalan terkait pembayaran pajak pada salah satu restoran. Jika benar terjadi pelanggaran, tentu harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Sumut akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Benny, kehadiran aparat penegak hukum diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan maupun perpajakan yang menjadi perhatian masyarakat. (has)
