![]() |
| Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 17 Juli 2026. Hasby/Hastara.id |
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu mengatakan dirinya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan tunggakan pajak restoran dengan nilai yang disebut cukup besar. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
"Saya memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan tunggakan pajak Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (17/7).
Benny menegaskan, pajak restoran yang dipungut dari konsumen merupakan hak negara yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen, dan fakta hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi.
"Perlu saya tegaskan, ini masih sebatas informasi yang harus diverifikasi dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, baik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut maupun Aspidsus Kejati Sumut," kata mantan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan ini.
Benny juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan menjadi terang dan tidak memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat.
"Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Kepatuhan wajib pajak memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, Benny mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benny mengatakan silakan ke depan jika DPRD Medan ingin menindaklanjuti hal ini agar PAD pemko mampu dioptimalkan untuk pembangunan kota serta kesejahteraan masyarakat. (has)
