![]() |
| Modesta Marpaung membacakan pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dibacakan Modesta Marpaung. Dalam pandangan akhirnya, Golkar menyatakan persetujuan diberikan setelah mencermati jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD.
"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan kepala OPD, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Modesta.
Fraksi Golkar menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan APBD agar anggaran daerah benar-benar mampu mendorong pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Golkar menilai setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, tuntunan, dan bimbingan kepada kita semua dalam bekerja sama menggerakkan roda pembangunan Kota Medan yang lebih menyejahterakan masyarakat," pungkas Modesta. (has)
