-->

Hukum Lingkungan Perspektif Islam dan Kontemporer: Membangun Paradigma Hukum yang Berkeadilan Ekologis

Sebarkan:

 

Buku Hukum Lingkungan Perspektif Islam dan Kontemporer, karya Farid Wajdi, Ibrahim Nainggolan, dan Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Krisis lingkungan telah berkembang menjadi salah satu tantangan terbesar bagi peradaban modern. Persoalan tersebut tidak lagi terbatas pada pencemaran sungai, kerusakan hutan, perubahan iklim, meningkatnya emisi karbon, ataupun hilangnya keanekaragaman hayati. 

Fenomena tersebut merefleksikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni melemahnya tata kelola sumber daya alam, menurunnya kesadaran etis dalam pembangunan, serta belum optimalnya sistem hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. 

Eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung secara masif memperlihatkan orientasi pembangunan yang masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi semata. Akibatnya, kerusakan ekologis terus meluas, konflik agraria meningkat, kualitas hidup masyarakat menurun, dan hak generasi mendatang terhadap lingkungan hidup yang sehat semakin terancam. 

Situasi tersebut menegaskan kebutuhan mendesak terhadap paradigma hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai perangkat penegakan sanksi, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan peradaban yang menghormati keadilan ekologis dan keberlanjutan kehidupan.

Berangkat dari kebutuhan akademik sekaligus tanggung jawab intelektual tersebut, hadir buku Hukum Lingkungan Perspektif Islam dan Kontemporer, karya Farid Wajdi, Ibrahim Nainggolan, dan Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, diterbitkan oleh Setara Press Malang pada tahun 2026 dengan ISBN 978-634-7099-26-6. 

Buku ini menawarkan perspektif yang berbeda dibandingkan sebagian besar literatur hukum lingkungan di Indonesia. Pembahasannya tidak berhenti pada uraian mengenai norma hukum positif atau regulasi administratif, melainkan membangun sintesis yang utuh antara hukum nasional, hukum lingkungan internasional, filsafat hukum, etika ekologis, nilai-nilai Islam, serta perkembangan tata kelola lingkungan global.

Keunggulan buku ini terletak pada keberhasilannya menempatkan hukum lingkungan sebagai disiplin ilmu yang multidimensional. Alam tidak dipahami sekadar sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi pertumbuhan investasi, tetapi diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga melalui pendekatan hukum, moral, sosial, dan spiritual secara terpadu. 

Cara pandang tersebut memperlihatkan keterkaitan erat antara konsep khalifah fil ardh, amanah, mīzān, dan maqāṣid al-syarī'ah dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan modern, seperti precautionary principle, polluter pays principle, public participation, state responsibility, serta intergenerational equity. Integrasi tersebut menunjukkan nilai-nilai Islam memiliki relevansi yang kuat dalam memperkaya konstruksi hukum lingkungan kontemporer sekaligus memperkuat orientasi pembangunan yang berkeadilan.

Melalui analisis yang kritis dan argumentatif, buku ini juga mengajukan evaluasi terhadap paradigma pembangunan yang terlalu mengagungkan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran keberhasilan. Pertumbuhan investasi memang penting bagi kemajuan bangsa, namun kehilangan makna ketika dibayar dengan rusaknya ekosistem, meningkatnya bencana ekologis, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, menurunnya kualitas kesehatan publik, serta semakin besarnya beban sosial yang harus ditanggung generasi berikutnya. 

Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya melahirkan kemajuan yang bersifat semu, sebab keuntungan ekonomi jangka pendek tidak pernah sebanding dengan kerugian ekologis yang bersifat permanen.

Buku ini menegaskan efektivitas hukum lingkungan tidak cukup bertumpu pada instrumen administratif, gugatan perdata, ataupun sanksi pidana. Penegakan hukum memerlukan integritas kelembagaan, pemerintahan yang transparan, pengawasan publik yang kuat, partisipasi masyarakat, serta tumbuhnya kesadaran moral seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang kehilangan dimensi etik hanya akan menjadi teks hukum tanpa daya transformasi, sedangkan kerusakan lingkungan terus berlangsung di balik lemahnya pengawasan dan rendahnya akuntabilitas.

Keistimewaan lain buku ini terlihat dari kemampuannya menghadirkan ajaran Islam sebagai sumber inspirasi pembangunan hukum lingkungan modern. Nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah dipahami secara kontekstual melalui pembahasan mengenai fasād fi al-arḍ, lā ḍarar wa lā ḍirār, hisbah, dan sadd al-dzarī'ah yang diposisikan sebagai fondasi pembentukan kebijakan publik yang berpihak kepada kelestarian lingkungan. Pendekatan tersebut memperlihatkan harmoni antara prinsip-prinsip syariah dan perkembangan hukum lingkungan internasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak kepada kepentingan seluruh makhluk hidup.

Pembahasan buku juga menjangkau perkembangan hukum lingkungan internasional, perubahan iklim, tanggung jawab korporasi, penyelesaian sengketa lingkungan, ekonomi hijau, transisi energi, Environmental, Social and Governance (ESG), hingga tantangan kecerdasan buatan dalam pengelolaan lingkungan. Pendekatan interdisipliner yang memadukan hukum, filsafat, teologi, ekonomi, ilmu lingkungan, dan kebijakan publik menghasilkan analisis yang komprehensif, sistematis, dan mudah dipahami.

Lebih dari sekadar karya akademik, buku ini adalah tawaran paradigma baru bagi pembangunan hukum Indonesia. Buku ini mengajak pembaca memandang hukum lingkungan sebagai instrumen transformasi sosial yang menghubungkan kepastian hukum, keadilan ekologis, nilai spiritual, dan keberlanjutan pembangunan dalam satu kesatuan pemikiran. Kelestarian alam bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanah konstitusional, tanggung jawab moral, dan ukuran kemajuan sebuah peradaban yang menghargai kehidupan hari ini tanpa mengorbankan hak generasi masa depan. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini