MEDAN, HASTARA.ID — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menuntaskan berbagai laporan masyarakat terkait persoalan agraria yang hingga kini belum terselesaikan.
Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wilayah BPN Sumut, Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Sumut, Nugraha, bersama jajaran.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman dan BPN dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dan tata ruang.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman memaparkan delapan laporan masyarakat yang sedang ditangani. Sebanyak lima laporan telah selesai diperiksa dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Syafrida meminta seluruh jajaran BPN segera menindaklanjuti setiap saran korektif yang telah disampaikan Ombudsman agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah berlarutnya proses revisi sertifikat milik seorang warga Perumnas Griya II Martubung, Kota Medan. Ombudsman secara khusus meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara memberikan perhatian serius dan mempercepat penyelesaian seluruh laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman," tegas Syafrida.
Menurutnya, percepatan penyelesaian laporan tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini menunggu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Ombudsman berharap koordinasi yang terus diperkuat dengan Kanwil BPN Sumut dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam membenahi pelayanan pertanahan di Sumatera Utara, sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel. (has)
