Sejak diluncurkan pada April 2026 hingga pekan ketiga Juli 2026, layanan tersebut berhasil menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp893.589.828 dari 495 transaksi.
Capaian tersebut menjadi indikator tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran PBB yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan aktivitas warga pada akhir pekan.
Setiap Minggu pagi saat pelaksanaan CFD, masyarakat kini tidak hanya dapat berolahraga dan berekreasi bersama keluarga, tetapi juga menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, Bapenda Kota Medan turut memberikan berbagai souvenir kepada masyarakat yang melakukan pembayaran PBB di Pojok PBB selama pelaksanaan CFD sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa pelayanan yang dekat dan mudah diakses mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Medan yang telah memanfaatkan layanan Pojok PBB. Di tengah kegiatan berolahraga dan berkumpul bersama keluarga, masyarakat tetap menyempatkan diri membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Partisipasi ini merupakan bentuk kepedulian nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan," ujarnya.
Menurut Agha, Bapenda akan terus memperluas inovasi pelayanan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam melakukan transaksi perpajakan secara praktis.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan perpajakan yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Warga tidak harus datang ke kantor pelayanan untuk membayar PBB. Kehadiran Pojok PBB merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang terus kami kembangkan," katanya.
Melalui layanan tersebut, Bapenda Kota Medan berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran PBB di setiap pelaksanaan CFD Lapangan Merdeka.
Bapenda optimistis kemudahan akses pelayanan akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya kembali digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan. (rel/has)
