MEDAN, HASTARA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan akan turun langsung memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan, termasuk terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Malrabayana, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang dimiliki restoran tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Terima kasih atas informasinya, pak. Saya akan turun melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen yang mereka miliki. Setelah itu akan saya sampaikan perkembangan hasil pemeriksaannya," ujar Melvi, Rabu (15/7).
Menurut Melvi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan lingkungan, DLH tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan," tegasnya.
Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, Restoran Lembur Kuring diduga belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara tuntas.
Sumber itu mengungkapkan, pihak pengelola disebut hanya melakukan pendaftaran dokumen lingkungan, namun belum menyelesaikan proses hingga memperoleh persetujuan resmi dari instansi berwenang.
Selain persoalan administrasi lingkungan, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan kepada perusahaan ketika muncul pengaduan ke instansi pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Restoran Lembur Kuring belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan maupun informasi lain yang beredar. (red)
