![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menyatakan dukungan terhadap wacana penyusunan RUU Pidana LGBT, sehingga ke depan bisa diterapkan di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Istimewa/Hastara.id |
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum untuk merespons persoalan yang dinilainya berkaitan dengan moralitas dan perlindungan generasi muda.
Hadi menilai pemerintah bersama DPR RI perlu segera menyusun dan membahas RUU tersebut agar memiliki kepastian hukum dalam menangani praktik maupun kampanye LGBT yang menurutnya semakin mengkhawatirkan.
"Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku yang dinilai tidak bermoral dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Hadi, Selasa (14/7/2025).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah harus menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai bentuk kampanye LGBT. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, praktik tersebut dikhawatirkan akan terus berkembang.
"Pelaku LGBT harus dipidana. Kehadiran RUU ini menjadi instrumen hukum penting untuk menekan praktik dan menghentikan kampanye LGBT secara masif," tegasnya.
Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Regulasi baru diperlukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pihaknya menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan RUU Pidana LGBT agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurutnya, keberadaan RUU tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini dinilai belum secara khusus mengatur persoalan LGBT dalam hukum pidana nasional.
Hingga saat ini, usulan RUU Pidana LGBT masih berupa wacana yang didorong oleh sejumlah pihak dan belum menjadi RUU yang dibahas maupun disahkan oleh DPR RI. (has)
