-->

Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Tuding Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Beri Perlakuan Khusus

Sebarkan:

 

Penampakan Markas Besar Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan. Saat ini, kinerja penyidik Polres Pelabuhan Belawan tengah dalam sorotan publik, akibat belum juga menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan, Syafril Armansyah. Meski telah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hingga kini yang bersangkutan disebut belum juga ditahan.

Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap kinerja penyidik Polres Pelabuhan Belawan. LBH Medan menilai lambatnya proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka, terlebih berkas perkara yang dilaporkan korban sejak 2 Oktober 2025 juga belum dinyatakan lengkap (P-21).

Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra SH, menegaskan keterlambatan penanganan perkara telah menggerus rasa keadilan korban sekaligus memunculkan pertanyaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Lambatnya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," ujar Irvan melalui pernyataan tertulisnya yang dikutip Hastara.id, Selasa (14/7/2026).

Menurut Irvan, perkara ini bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang pada Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.

Korban disebut sempat menceritakan kejadian tersebut kepada sejumlah rekan kerja. Namun karena merasa tidak memperoleh respons yang memadai, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Karenanya LBH Medan mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai proses penyidikan berjalan terlalu lama dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang cepat, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

LBH juga menyoroti fakta bahwa di tengah upaya mencari keadilan, korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Irvan, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam UU TPKS. Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas laporan yang disampaikan. Ketentuan itu juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin pelapor beritikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), serta segera melimpahkannya ke kejaksaan.

LBH pun meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan UU TPKS, memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi, serta mengevaluasi penyidik apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun prosedur dalam penanganan perkara.

"Jangan ada keistimewaan bagi tersangka dugaan kekerasan seksual. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diamanatkan undang-undang," tegas Irvan.

Belum Menguasai 

Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Anci Sinaga, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait hal ini dengan alasan baru menjabat.

"Saya belum menguasai betul, Bang, karena saya masih baru. Namun ada baiknya abang datang saja langsung ke Polres Pelabuhan Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologisnya," ujar Anci lewat sambungan telepon. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini