![]() |
| Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, mengikuti rapat koordinasi realisasi PAD di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, baru-baru ini. Istimewa/Hastara.id |
Bantahan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) yang mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek berstatus Proyek Strategis Daerah (PSD-38).
Kepala Seksi UPTD BMCK Gunungtua, Tua Sagala Hasibuan, memastikan pihaknya tidak pernah menerima material dari stone crusher yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Sipiongot Julu.
"Perlu diketahui, kita tidak ada menerima hasil galian C dari stone crusher tersebut. Kita hanya menerima material dari PT KIS Labuhan Batu," ujar Tua Sagala Hasibuan kepada wartawan, Jumat (31/7).
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan proyek, UPTD BMCK telah mengingatkan seluruh penyedia jasa agar tidak menggunakan material yang berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
"Kita sudah menyurati penyedia untuk tidak menggunakan bahan yang tidak sesuai prosedur," katanya.
Ia menegaskan, arahan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor maupun pihak lain yang memasok material.
"Semua yang terkait dalam kegiatan tersebut sudah kita tekankan agar tidak menerima material yang tidak prosedural," tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, UPTD BMCK Gunungtua sebelumnya juga menerbitkan surat peringatan kepada dua kontraktor pelaksana dan satu konsultan supervisi proyek PSD-38. Surat bernomor 620/UPTD-BMCK-GT/KPA/812/2026 tertanggal 23 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari surat serupa yang telah diterbitkan pada 11 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala UPTD BMCK Gunungtua, Hasian Nagari Dasopang, menegaskan bahwa seluruh material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), seperti batu kali, sirtu, dan pasir, wajib berasal dari sumber yang memiliki perizinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UPTD BMCK juga menegaskan tidak akan mentoleransi penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan meminta seluruh penyedia jasa mematuhi ketentuan tersebut selama pelaksanaan proyek.
Meski demikian, polemik terkait asal-usul material proyek belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak masih mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan serta proses verifikasi terhadap material yang dipasok ke lokasi pekerjaan. Publik juga menunggu kejelasan mengenai sanksi kontraktual apabila di kemudian hari terbukti terdapat penggunaan material dari tambang yang tidak berizin.
Sebelumnya, TAMU menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/7), menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Ketua TAMU, Ibrahim Cholil Pohan, mengklaim pihaknya menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan hasil investigasi lapangan.
"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga telah merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, serta mencemari kawasan hulu sungai. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Ibrahim.
Ia menyebut, saat timnya turun ke lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung. Ketika legalitas izin dipertanyakan, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan disebut menyampaikan bahwa seluruh perizinan masih dalam proses pengurusan.
Menurut TAMU, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan karena eksploitasi mineral dan batuan hanya dapat dilakukan setelah seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (has/red)
