-->

Erfin Fahrurrazi Diamanahkan Pj Sekda Medan, DPRD: Jangan Tebang Pilih Benahi Birokrasi

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan Rico Waas mengambil sumpah dan janji jabatan Erfin Fakhrurrazi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Erfin Fahrurrazi dengan jabatan yang diembannya saat ini sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan, diharapkan mampu membenahi birokrasi di lingkungan Pemko Medan lebih serius. 

Mantan aparatur sipil negara yang memulai karier dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, kini dituntut mampu menjawab berbagai persoalan internal birokrasi yang belakangan mencuat. Mulai dari kinerja aparatur, disiplin pejabat, koordinasi antar-OPD, hingga penonaktifan sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, menilai perubahan status Erfin dari pelaksana harian (Plh) menjadi Pj Sekda harus diikuti langkah konkret membenahi tata kelola pemerintahan.

"Begitu dilantik menjadi Pj sekda, beban berat sudah ada di depan mata Erfin. Ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Ada ekspektasi besar agar dia mampu membenahi persoalan birokrasi dan administrasi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan," ujar Afandi menjawab wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, posisi sekda sangat strategis karena menjadi simpul koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Erfin tidak boleh hanya berperan sebagai administrator yang menunggu laporan dari bawahannya.

Ia harus mampu mengetahui persoalan secara langsung, mengukur kinerja aparatur, memastikan disiplin berjalan, memperbaiki koordinasi antar-OPD dan memastikan pelayanan publik sesuai standar.

Jangan Cuma Slogan

Afandi secara khusus menyoroti penerapan prinsip good governance di lingkungan Pemko Medan. Ia menilai tata kelola pemerintahan yang baik harus dibuktikan melalui praktik, bukan sekadar slogan dalam berbagai forum atau seremoni pemerintahan.

Setiap pejabat, mulai dari kepala lingkungan, lurah, camat hingga pejabat struktural dan fungsional, telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Menurut Afandi, sumpah tersebut membawa konsekuensi moral, administratif dan hukum.

"Semua pejabat itu dilantik dan diambil sumpahnya. Artinya, ada tanggung jawab moral, administratif dan hukum yang melekat pada setiap jabatan. Mereka harus benar-benar bekerja sepenuh hati menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Karena itu, pejabat yang tidak mampu memenuhi target, mengabaikan pelayanan publik, tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan atau menggunakan kewenangan secara tidak semestinya harus dievaluasi.

Ia mengingatkan agar evaluasi dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan tertentu.

Tidak Tebang Pilih

Dengan mandat sebagai Pj sekda, Erfin dinilai memiliki posisi penting untuk menggerakkan pembenahan internal Pemko Medan. Afandi meminta Erfin tidak ragu mengevaluasi pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

"Erfin harus mampu menertibkan pejabat-pejabat yang dinilai belum menjalankan kinerjanya secara sungguh-sungguh. Jangan sampai jabatan hanya menjadi status, tetapi tanggung jawabnya tidak dijalankan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembenahan birokrasi tidak identik dengan pemberian sanksi. Evaluasi dan pembinaan harus menjadi langkah awal, disertai target kerja yang jelas serta pengawasan yang terukur. Namun, jika seorang pejabat telah diberi kesempatan memperbaiki kinerja tetapi tetap tidak menunjukkan perubahan, tindakan tegas harus diambil sesuai aturan.

"Pembinaan penting, tetapi ketegasan juga diperlukan. Kalau sudah dibina, sudah diperingatkan, tetapi tetap tidak berubah, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan," katanya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini