MEDAN, HASTARA.ID — Keputusan Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menyegel bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Medan, diketahui tidak diindahkan. Dua hari setelah keputusan tersebut, aktivitas pekerja di bangunan yang disebut milik Anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus, diketahui masih berlangsung.
Bangunan yang tengah dipersiapkan sebagai usaha kos-kosan itu menjadi sorotan karena pembangunannya disebut berlangsung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, pemilik bangunan diwajibkan hadir untuk memberikan penjelasan. Namun, Pintor Sitorus tidak hadir dan hanya mengutus pengawas bangunan, Gordon Nababan.
Pengawas tersebut juga disebut hadir tanpa membawa surat kuasa dari pemilik bangunan sehingga kewenangannya untuk mengambil keputusan atas nama Pintor dipertanyakan.
Sikap tersebut dinilai semakin menjadi sorotan karena Pintor merupakan anggota DPRD Sumut yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemilik bangunan semestinya menjadi contoh dalam mematuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan pembangunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, progres pembangunan bahkan telah mencapai sekitar 70 persen. Sementara pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru dilakukan pada 4 Agustus 2026.
Persoalan tak berhenti pada administrasi perizinan. Pembangunan juga dikeluhkan karena bangunan disebut berdiri hingga mendekati batas lahan tetangga, dengan dinding yang tinggi dan dinilai berpotensi mengurangi akses cahaya serta sirkulasi udara ke lingkungan sekitar.
Warga sekitar juga mempertanyakan komunikasi pemilik dengan para tetangga sebelum pembangunan dimulai. Yang paling krusial kini adalah dugaan tetap berlangsungnya aktivitas konstruksi setelah Komisi IV DPRD Medan mengambil keputusan terkait penyegelan.
"Jika benar aktivitas pembangunan masih berjalan, Pemko Medan dituntut tidak sekadar mengeluarkan keputusan administratif, tetapi memastikan keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan," ujar Sutrisno Pangaribuan, warga setempat kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Penegakan aturan perizinan tidak boleh tebang pilih. Status maupun jabatan pemilik bangunan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemko Medan didorong segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status perizinan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan apabila memang belum memenuhi persyaratan.
"Langkah penertiban juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kewibawaan pemerintah daerah tetap terjaga," pungkasnya. (red)
