-->

Sengketa 250 Hektare Memanas! Ahli Waris Raja Daniel Manik Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Taput

Sebarkan:

 

Kuasa Hukum Lehon Panggabean SH bersama tiga ahli waris keturunan Raja Daniel Manik menunjukkan bukti pengaduan usai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah 250 hektare ke SPKT Polres Tapanuli Utara, Jumat (4/9/2026). O. Sihombing/Hastara.id
TAPUT, HASTARA.ID — Sengketa kepemilikan tanah adat seluas sekitar 250 hektare di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, memasuki babak baru. Tiga warga yang mengaku sebagai ahli waris keturunan Raja Daniel Manik (Saudagar) resmi mengadukan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Tapanuli Utara.

Didampingi kuasa hukumnya, Lehon Panggabean SH, ketiga ahli waris menyerahkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke SPKT Polres Taput pada Jumat (4/9/2026). Laporan itu ditujukan kepada Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya dengan Nomor 07/LPM/KH-LP/IX/2026.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor mencantumkan empat pihak yang diminta diperiksa, yakni seorang kepala desa berinisial PM, Camat Tarutung berinisial RT, serta dua orang berinisial TB dan RD yang disebut berkaitan dengan organisasi Oppu Sumuntul Lumbantobing (PARPOS).

Pelapor menyatakan memiliki sejumlah dokumen historis yang diyakini menjadi dasar kepemilikan tanah adat keluarga Manik, di antaranya:

•Surat Assisten Residen Toba en Silindung (29 Oktober 1906)

•Surat Residen Tapanuli (20 November 1923)

•Surat Kepala Kampung Hutatoruan IV (25 Oktober 1967)

•Surat Raja Patuan Natigor L. Tobing (15 Maret 1976)

Selain itu, mereka juga menyerahkan skema areal tanah adat di Aeknasia beserta silsilah keluarga Manik sebagai dokumen pendukung.

Kuasa hukum pelapor turut mempersoalkan sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan objek tanah yang sama, termasuk Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tertanggal 11 Maret 2026 serta dua Surat Keterangan Tanah lainnya yang diterbitkan melalui pemerintah desa dan kecamatan.

“Kami meminta Polres Taput menelusuri proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang terkait,” tegas Lehon Panggabean.

Polisi: Masih Tahap Pengecekan

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengecekan untuk mengetahui penyidik yang menangani serta tahapan penanganannya.

“Saya cek dulu pengaduan itu siapa penyidiknya untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Saat ini, dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, maupun penyalahgunaan wewenang masih sebatas klaim dari pihak pelapor. Kepastian ada atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan melalui penyelidikan, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan para pihak oleh kepolisian.

“Kami meminta Polres Taput menelusuri proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang terkait,” tegas Lehon Panggabean. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini