![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu diabadikan dengan warga saat menggelar sosperda di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (5/9). Istimewa/Hastara.id |
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu menekankan hal itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (5/9).
Dalam kegiatan tersebut, Eko tidak hanya memaparkan substansi Perda, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Sejumlah persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi warga disampaikan secara langsung untuk menjadi bahan perhatian dan tindak lanjut.
Eko menilai, sosialisasi Perda penting agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui hak-hak yang dapat mereka akses melalui berbagai program pemerintah.
“Masyarakat harus mengetahui hak-haknya. Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam melakukan penanggulangan kemiskinan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Menurutnya kemiskinan tidak bisa ditangani hanya dengan membagikan bantuan. Pemerintah harus memastikan warga memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelatihan serta peluang pemberdayaan ekonomi.
![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu memberikan tali asih kepada warga yang mengikuti sosperda secara simbolik pada Sabtu (5/9). Istimewa/Hastara.id |
Masalah data ini menjadi salah satu sorotan utama Eko. Ia mengingatkan jangan sampai warga yang benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan justru terlewat dari program pemerintah hanya karena persoalan administrasi atau belum masuk dalam pendataan.
“Data masyarakat harus diperhatikan. Jangan sampai ada warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi tidak mendapatkan karena persoalan administrasi atau belum terdata. Ini yang harus kita dorong bersama agar tidak terjadi,” tegasnya.
Karena itu, Eko mengajak masyarakat lebih aktif mencari informasi dan memperbarui data kependudukan maupun dokumen yang diperlukan untuk mengakses program pemerintah.
“Kalau ada persoalan terkait bantuan, kesehatan, pendidikan maupun kebutuhan dasar lainnya, sampaikan kepada kami agar bisa kita perjuangkan dan tindak lanjuti,” katanya.
Eko menegaskan, DPRD Kota Medan tidak hanya menjalankan fungsi legislasi. Lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Ia pun meminta warga tidak ragu menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait pelayanan publik dan program kesejahteraan.
Dalam Sosper tersebut, Eko juga mendengarkan langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan untuk dibawa dan diperjuangkan melalui DPRD Kota Medan.
“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan perda, tetapi juga untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kami untuk memperjuangkannya melalui DPRD,” pungkasnya. (has/rel)

