-->

Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Cemas Digusur, Minta Pemkab Taput Beri Solusi

Sebarkan:

 

Pedagang yang tergabung dalam PETAS turun ke jalan menyampaikan aspirasi terkait rencana penataan dan relokasi lapak di kawasan Tanggul Aek Sigeaon, Tarutung, Tapanuli Utara, Selasa (1/9/2026). O. Sihombing/Hastara.id 

TAPUT, HASTARA.ID – Rencana penataan kawasan Tanggul Aek Sigeaon, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, memantik keresahan para pedagang. Puluhan pedagang yang tergabung dalam Pedagang Tanggul Aek Sigeaon (PETAS) turun ke jalan, Selasa (1/9/2026), meminta pemerintah tidak melakukan relokasi tanpa kepastian tempat usaha dan solusi bagi keberlangsungan ekonomi mereka.

Aksi tersebut dikoordinir Ketua Aksi Bolas Tua Purba dan Samuel Lumbantobing. Para pedagang melakukan longmarch dari Jalan Gerhard Lumbantobing menuju empat titik, yakni Kantor DPRD Taput, Kantor Bupati Taput, Bapenda, serta Dinas PUTR-Hub.

Aksi ini dilakukan menyusul keresahan pedagang yang mengaku mendapat perintah untuk segera meninggalkan lapak mulai 1 September 2026. Kondisi tersebut membuat pedagang khawatir kehilangan sumber pendapatan yang selama ini menopang kebutuhan keluarga.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar soal bangunan lapak. Di balik setiap tempat berjualan terdapat kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga keberlangsungan ekonomi keluarga. Karena itu, PETAS menegaskan tidak menolak pembangunan maupun penataan kawasan Tanggul Aek Sigeaon. 

Mereka hanya meminta pemerintah tidak menjadikan penataan kawasan sebagai alasan untuk mengorbankan masyarakat yang selama bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut.

“Kami juga suka keindahan, tetapi jangan mengorbankan kepentingan pedagang,” seru para pedagang dalam aksi tersebut.

Minta Kepastian

Pedagang meminta pemerintah menempatkan persoalan relokasi sebagai bagian dari solusi yang komprehensif. Menurut mereka, memindahkan pedagang ke lokasi baru tanpa mempertimbangkan akses, keramaian dan potensi pembeli justru berisiko mematikan usaha.

PETAS berharap jika pemerintah tetap melaksanakan perbaikan Tanggul Aek Sigeaon, pedagang diberi kepastian untuk dapat kembali berjualan di kawasan tersebut setelah pekerjaan selesai, sepanjang sesuai dengan ketentuan penataan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar setiap kebijakan relokasi terlebih dahulu dibicarakan secara terbuka bersama pedagang. Dialog dinilai penting agar pemerintah mengetahui kondisi riil para pedagang sekaligus mencari jalan tengah antara kepentingan pembangunan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, PETAS menyampaikan 13 tuntutan kepada pemkab dan DPRD Taput. Substansi tuntutan tersebut pada intinya mengarah pada satu harapan: penataan kawasan tetap berjalan, tetapi mata pencaharian pedagang tidak dihilangkan begitu saja.

Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan kepastian sebelum mengambil langkah lebih jauh. Sebab, bagi mereka, Tanggul Aek Sigeaon bukan hanya bagian dari wajah kota Tarutung, tetapi juga tempat menggantungkan kehidupan. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini