-->

Ditanya Soal Tindakan Sanksi ASN Pergunakan Mobil Dinas Di Hari Libur, Sekda Pematangsiantar: Nantilah, Aku Ada Pertemuan

Sebarkan:

 


Sekda Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang. (Hastara.id)

PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID — Penggunaan mobil dinas kembali menjadi sorotan setelah Asisten II Setdako Pematangsiantar, Subrata Nata Lumbantobing, diketahui menyalahgunakan kendaraan dinas berplat merah BK 1143 W untuk kepentingan yang tidak semestinya. Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Pematangsiantar terkait persoalan tersebut. Namun, di tingkat Pemerintah Kota Pematangsiantar, pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran itu hingga Rabu (26/8/2026) belum memasuki tahapan pemeriksaan resmi.

Situasi tersebut membuat langkah Pemko dalam menindaklanjuti persoalan penggunaan kendaraan dinas menjadi sorotan. Apalagi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya melekat pada kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang sendiri belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan.

Saat hendak meninggalkan pelataran Balai Kota Pematangsiantar menggunakan mobil dinasnya, Junaedi memilih tidak memberikan keterangan dan menyebut masih memiliki agenda pertemuan.

“Nantilah itu, aku ada pertemuan lagi udah ditunggu,” ujar Junaedi saat ditemui, Rabu (26/8/2026).

Di sisi lain, Junaedi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 005/100.3.4/778/VIII-2026 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Surat edaran itu menjadi penegasan agar fasilitas kendaraan milik pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.

Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Penggunaan barang milik negara telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam PP tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan kebijakan pejabat berwenang dan menggunakan serta memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Pelanggaran dapat berujung pada hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Jika dampaknya lebih besar terhadap instansi, sanksinya dapat meningkat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. 

Untuk pelanggaran dengan dampak lebih luas, hukuman berat juga dimungkinkan, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS. Karena itu, persoalan mobil dinas bukan sekadar perkara penggunaan kendaraan.

Ada pertanyaan lebih besar mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur dan memastikan fasilitas negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. (tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini